STUDI KOMPERATIF PRAKTIK POLIGAMI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI
INDONESIA DAN MALAYSIA
Studi ini bertujuan untuk mengetahui praktik poligami pegawai negeri sipil di
Indonesia dan Malaysia menurut Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 dengan
Enakmen Undang-Undang Keluarga Islam Negeri Kelantan Tahun 2002. Mengetahui
sanksi apabila melakukan poligami di luar Pengadilan Agama di Indonesia dan
Malaysia menurut Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 1990 dengan Enakmen Undang-
Undang Keluarga Islam Negeri Kelantan Tahun 2002. Penelitian ini penulis
menggunakan jenis penelitian dalam penyusunan skripsi ini adalah bersifat
kepustakaan (Library Research), yaitu suatu kajian yang menggunakan literatur
kepustakaan dengan cara mempelajari buku-buku, kitab-kitab Undang-Undang,
maupun informasi lainnya yang ada relevansinya dengan ruang lingkup pembahasan
dengan meneliti bahan pustaka atau data primer, sekunder dan tersier. Adapun metode
pendekatan menggunakan yuridis normatif yaitu penelitian dilakukan dengan cara
meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti..
Dalam penelitian ini menunjukkan bahwa praktik poligami pegawai negeri sipil
di Indonesia dan Malaysia menurut Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 dengan
Enakmen Undang-Undang Keluarga Islam Negeri Kelantan Tahun 2002, yaitu Kedua
negara mengatur bahwa permohonan izin poligami hanya dapat dikabulkan oleh
pengadilan. Bagi pelaku poligami yang tidak melalui izin pengadilan maka akan
dikenakan sanksi. Seorang pria pelaku poligami tanpa izin pengadilan di kedua negara
dianggap sebagai sebuah bentuk tindak pelanggaran.
09/PMH/2021 | 09/PMH/2021 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2021
Deskripsi Fisik
ix, 56 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain