PERALIHAN GUGATAN PERDATA DALAM KASUS KORUPSI KEPADA AHLI WARIS KORUPTOR MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA DAN HUKUM ISLAM
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui lebih mendalam mengenai; Pertama, gugatan perdata yang diwariskan dalam tindak pidana korupsi di Indonesia dalam dua kacamata hukum, yaitu hukum Islam dan hukum Nasional. Kedua, mengetahui persamaan dan perbedaan antara hukum perdata nasional dan hukum islam mengenai gugatan peerdata yang diwariskan kepada ahli waris tindak pidana korupsi.
Pendekatan penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif (penelitian hukum normatif), yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. serta metode perbandingan hukum dalam hal ini penulis akan mengkomparasikan antara hukum islam dan hukum positif yang berlaku Sesuai dengan karakteristik kajiannya, maka penelitian ini menggunakan metode Library research (kajian kepustakaan).
Penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa sanksi korupsi dijatuhkan hukuman ta’zir dalam islam. Gugatan perdata yang diwariskan kepada ahli waris tindak pidana korupsi sejatinya tidak bertentangan dengan hukum syara karna semata-mata untuk memisahkan mana harta waris dan mana bukan harta waris atau harta orang lain. Begitupun dalam hukum perdata Indonesia sebelum waris itu dibagikan terlebih dahulu dipisahkan harta yang bukan miliknya. baik dalam islam dan hukum perdata ahli waris sama-sama memiliki kewajiban pembayaran hutang pewaris.
10/PMH/2021 | 10/PMH/2021 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2021
Deskripsi Fisik
ix, 63 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain