SANKSI PIDANA PEMBUNUHAN ANAK OLEH ORANG TUA KANDUNG
PERSPEKTIF IMAM SYAFI’I DAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN
DI INDONESIA
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan sanksi pidana pembunuhan anak oleh orang
tua kandung perspektif Imam Syafi’I dan peraturan perundang-undangan di Indonesia,
khususnya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan
pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan hukum normatif. Dimana
penelitian ini bersifat deskritif-analitis-komparatif, artinya penulis akan
mendeskripsikan faktor apa saja yang dapat mempengaruhi orang tua melakukan
pembunuhan terhadap anak kandungnya dengan berdasarkan perspektif Imam Syafi’I
dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah
pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, serta
mengetahui ketentuan sanksi pidana pembunuhan anak yang dilakukan oleh orang tua
kandungnya menurut perspektif Imam Syafi’I dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak
Hasil penelitian menunjukan bahwa di dalam hukum Islam maupun hukum positif
pastinya melarang tindakan pembunuhan terhadap anak kandung. Akan tetapi dari segi
sanksi yang diberikan justru mengalami perbedaan yang signifikan. Seperti halnya,
menurut Imam Syafi’I bahwa sanksi pidana pelaku pembunuhan anak kandung yang
dilakukan oleh orang tuanya tidak di qishas, melainkan dengan membayar ta’zir atau
diyat yang diperberat (Mughallazhah), sementara dalam Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 Tentang Perlindungan Anak yang tercantum dalam Pasal 80 Ayat (3) dan (4)
yaitu,bahwa apabila anak tersebut mati, maka pelaku tindak pidana dikenakan sanksi
berupa dipenjara paling lama 15 tahun dan dikenakan denda paling banyak Rp.
3.000.000.000,00. (Tiga Milyar Rupiah). Dan pidana akan ditambah menjadi
sepertiga, apabila yang melakukan penganiayaan terhadap anak tersebut adalah orang
tuanya.
| 05/PMH/2022 | 05/PMH/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
viii, 101 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain