Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN ANAK (ANALISIS PUTUSAN PN BANDUNG NO 989/Pid.Sus/2021/PN Bdg KASUS HERRY WIRAWAN)

No image available for this title
Pemerkosaan adalah hubungan seksual terhadap faraj atau dubur orang lain sebagai korban dengan zakar pelaku atau benda lainnya yang digunakan pelaku atau terhadap faraj atau zakar korban dengan mulut pelaku atau terhadap mulut korban dengan zakar pelaku, dengan kekerasan atau paksaan atau ancaman terhadap korban. Dalam putusan No 989/Pid.Sus/2021/PN Bdg, korban merupakan santriwati yang berumur belasan tahun. Dalam hukum positif jika perbuatan perkosaan tersebut dilakukan di mana salah satu atau keduanya masih anak-anak, maka pelakunya dapat diancam pidana karena pencabulan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 285 KUHP dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara, pasal 287 KUHP dengan dipenjara maksiamal 9 (sembilan) tahun dan minimal 3 (tiga) tahun karena korbannya adalah anak di bawah umur dan dalam Pasal 76D UU 35/2014 (UU Perlindungan Anak) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Rumusan permasalahan yang terdapat skripsi ini adalah bagaiman ketentuan hukum positif dan fiqih jinayah atau hukum pidana islam terhadap hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung berupa terdakwa mendapatkan vonis penjara seumur hidup. Sebab terjadi perbedaan di sini karena kedua jenis hukum materil ini berbeda dalam mendefinisikan, menetapkan sanksi dan juga melihat ontologi perkosaan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif serta menggunakan penelitian kepustakaan (library research). Dalam skripsi penulis mendapatkan hasil dari penelitian ini bahwa hukuman yang diberikan oleh Herry Wirawan berupa penjara seumur hidup yang di jatuhkan Majelis Hakim PN Bandung tidak memberikan efek jera bagi predator pelaku perkosaan. Maka hukuman yang di berikan oleh hukum positif di dalam putusan tersebut tidak maksimal. Berbeda halnya dengan hukum pidana Islam yang begitu apik dengan jenis hukuman had dan takzir, dengan menggunakan teori maqashid syari’ah hukum pidana Islam mampu tampil kembali sebagai hukum pidana impian, dan selalu dapat mengikuti setiap perkembangan zaman terutama dalam nkasus perkosaan.
Ketersediaan
07/PMH/202207/PMH/2022Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

-

Penerbit

FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta : UIN Jakarta.,

Deskripsi Fisik

vi, 81 Hal

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

NONE

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan