PENERAPAN SANKSI PIDANA MEMERINTAHKAN SAKSI UNTUK MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU DALAM PERSIDANGAN
(Analisis Putusan Mahkamah Agung RI No. 1206 K/PID/2016)
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui penerapan sanksi pidana terhadap pelaku yang memerintahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di dalam persidangan dalam putusan No. 1206/K/PID/2016 serta untuk mengetahui pertimbangan hakim terhadap tindak pidana memerintahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam persidangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan hukum normatif. Data primer yang digunakan pada penelitian ini adalah putusan nomor 1206/K/PID/2016 dan data sekunder yang digunakan adalah data yang diperoleh dari buku-buku, jurnal, artikel serta data pustaka lainnya.
Penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa penerapan sanksi pidana pada putusan Mahkamah Agung No. 1206/K/PID/2016 sudah sesuai dan tidak salah menerapkan hukum, pada putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri Ponorogo yang menerapkan sanksi pidana penjara 3 bulan dan putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Surabaya yang menerapkan sanksi pidana penjara 8 bulan sudah sesuai menerapkan hukum, sehingga alasan kasasi karena lamanya sanksi pidana tidak dapat dibenarkan, karena berat ringannya pidana dalam suatu perkara merupakan wewenang Judex Facti. Pertimbangan hakim secara yuridis yang terdiri dari: tuntutan jaksa penuntut umum, barang bukti, keterangan terdakwa, ketentuan peratuan yang terdapat dalam Undang-undang, serta pertimbangan yuridis yang terdiri dari latar belakang terdakwa dan akibat perbuatan terdakwa, serta dilihat dari aspek filosofisnya.
| 08/PMH/2022 | 08/PMH/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
x, 63 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain