TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP
PENYELESAIAN SENGKETA TANAH AKIBAT PENGADAAN TANAH DALAM PEMBAGUNAN INFRASTRUKTUR
(ANALISIS TERHADAP PEMBANGUNAN TOL DEPOK-ANTASARI EKS SITU RAWAJATI)
Pengadaan tanah untuk kepentingan umum diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (disingkat UU No. 2 Tahun 2012). Kepentingan umum yang dimaksud adalah undang-undang ini salah satunya adalah pembangunan jalan Tol. Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) mempercepat menyelesaikan pembangunan infrastruktur jalan tol Cinere–Jagorawi (Tol Cijago) dan jalan tol Depok–Antasari. Permasalahan utama terkait penerimaan hak ganti rugi dalam pengadaan tanah yang memiliki kepemilikan ganda antara pemegang eigendom verponding No.19 dengan masyarakat krukut.
Tujuan dari penelitian ini adalah mendeskripsikan regulasi pengadaan tanah dan tinjauan hukum islam terhadap penyelesaian sengketa tanah yang terjadi di Kelurahan Krukut khususnya eks Situ Rawajati yang terkena pengadaan tanah.Metode yang digunakan adalah yuridis normati. Data berasal dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Bahan hukum baik primer, sekunder dan tersier ketiga sumber data tersebut diuraikan dan ditampilkan dalam penulisan sistematis untuk menjawab permasalahan.
Dari hasil yang diperoleh oleh penulis, yang Pertama. Peraturan tentang pengadaan tanah terus mengalami perubahan demi kesempurnaan sebuah aturan, peraturan tentang pengadaan tanah yang terbaru adalah Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan pengadaan tanah demi pembangunan untuk kepentingan umum. Kedua, pemenang dari sengketa yang terjadi antara penggugat dan tergugat (masyarakat Kelurahan Krukut) dimenangkan oleh penggugat. Dapat disimpulkan bahwa Permintaan ganti rugi yang layak kepada pemegang hak atas tanah selaku Penggugat adalah sah menurut hakim yang mana penggugat memiliki sertifikat Verponding yang sah dan tidak melakukan oper alih hak kepada pihak manapun. dalam Pasal 1 Ayat (1) Bagian Kedua Ketentuan-Ketentuan Konversi di UUPA dijelaskan “Hak eigendom atas tanah yang pada mulai berlakunya Undang-Undang ini sejak saat tersebut menjadi hak milik. Kemudian dalam KUHPerdata Pasal 570 Dijelaskan Hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa. dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya. Kemudian islam sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kebaikan serta mengecam segala tindak kejahatan. Syariat Islam juga tidak membenarkan pengambilalihan hak milik orang lain tanpa adanya kerelaan dari pemiliknya. Oleh karena itu. baik negara maupun perorangan tidak dapat melakukan tindakan paksa apalagi pengambilan secara dzalim hak milik orang lain.
| 12/PMH/2022 | 12/PMH/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
x, 79 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain