PIDANA MATI BAGI PELAKU RUDAPAKSA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana mati bagi pelaku tindak rudapaksa terhadap 13 santri serta menyoroti hukuman mati pelaku rudapaksa tersebut dalam perspektif hukum islam („uqubah). Dalam amar Putusan No. 989/Pid.Sus/2022/PT. Bdg menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup dan membebankan biaya restitusi kepada Negara sedangkan dalam Putusan Banding No. 86/Pid.Sus/2022/PT. Bdg. Hakim berpendapat lain, yakni menjatuhkan pidana mati dan membebankan biaya restitusi kepada terdakwa. Namun, bagaimana Hukum Islam memandang kasus tersebut dan adakah dasar hukum penjatuhan pidana mati bagi pelaku rudapaksa, hal tersebut yang nantinya akan dibahas dalam penelitian ini.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan library reasearch dengan melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan kitab-kitab fikih yang berkaitan dengan judul skripsi ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan putusan hakim dalam menjatuhkan kasus tersebut didasari atas pertimbangan mengenai dampak yang ditimbulkan serta nilai aspek keadilan dalam kepastian hukum. Sedangkan mengenai pidana mati bagi pelaku rudapaksa dapat dibenarkan ketika terjadi mafsadah yang sangat besar sebagai akibat dari kasus tersebut, hal ini didasari atas qiyas yakni mengembalikan hukum rudapaksa kepada hukum yang lain yakni hirabah karena ada persamaan illat diantara keduanya yaitu pencurian terhadap harta (kehormatan), secara terang terangan dan dengan kekerasan, serta menimbulkan mafsadah yang sangat besar bagi korban
18/PMH/2022 | 18/PMH/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
ix, 93 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain