Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

HUKUM PERNIKAHAN TRANSGENDER PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

No image available for this title
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pandangan hukum Islam mengenai hukum pernikahan transgender, berdasarkan Al-Qur’an, sunnah dan beberapa pendapat para ulama. dan menjelaskan pandangan hukum positif terkait pernikahan transgender dengan merujuk kepada undang-undang perkawinan serta perbandingan antara hukum islam dan hukum positif.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif berupa studi dokumen menggunakan metode pendekatan komparatif normatif dengan meneliti, mengkaji, serta perbandingan secara mendalam dari berbagai sumber data kepustakaan, Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan transgender dalam Islam dihukumi haram berdasarkan Al-Qur’an, As-sunnah, dan pendapat empat imam. Begitu juga hukum positif tidak diperbolehkan melakukan perkawinan transgender berdasarkan uu no.1 tahun 1974. kedua hukum tersebut sepakat bahwa pernikahan transgender tidak di perbolehkan karena menyalahi fitrah manusia sebagai makhluk yang berpasang-pasangan, berbeda pendapat tentang perubahan kelamin, hukum Islam melarang melakukan perubahan kelamin berdasarkan dalil Al-Qur’an, As- sunnah dan pendapat para ulama. Sedangkan hukum positif membolehkan melakukan pergantian kelamin dengan persetujuan pengadilan, dan mendapat surat persetujuan medis dengan melakukan pemeriksaan kejiwaan atau psikologis. transgender berhak mendapatkan hak hidup berdasarkan uu nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia.
Ketersediaan
21/PMH/202221/PMH/2022Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

-

Penerbit

FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta : UIN Jakarta.,

Deskripsi Fisik

xvi, 80 Hal

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

NONE

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan