HUKUM PERNIKAHAN TRANSGENDER PERSPEKTIF
HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pandangan hukum Islam mengenai hukum pernikahan transgender, berdasarkan Al-Qur’an, sunnah dan beberapa pendapat para ulama. dan menjelaskan pandangan hukum positif terkait pernikahan transgender dengan merujuk kepada undang-undang perkawinan serta perbandingan antara hukum islam dan hukum positif.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif berupa studi dokumen menggunakan metode pendekatan komparatif normatif dengan meneliti, mengkaji, serta perbandingan secara mendalam dari berbagai sumber data kepustakaan, Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan transgender dalam Islam dihukumi haram berdasarkan Al-Qur’an, As-sunnah, dan pendapat empat imam. Begitu juga hukum positif tidak diperbolehkan melakukan perkawinan transgender berdasarkan uu no.1 tahun 1974. kedua hukum tersebut sepakat bahwa pernikahan transgender tidak di perbolehkan karena menyalahi fitrah manusia sebagai makhluk yang berpasang-pasangan, berbeda pendapat tentang perubahan kelamin, hukum Islam melarang melakukan perubahan kelamin berdasarkan dalil Al-Qur’an, As- sunnah dan pendapat para ulama. Sedangkan hukum positif membolehkan melakukan pergantian kelamin dengan persetujuan pengadilan, dan mendapat surat persetujuan medis dengan melakukan pemeriksaan kejiwaan atau psikologis. transgender berhak mendapatkan hak hidup berdasarkan uu nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia.
| 21/PMH/2022 | 21/PMH/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
xvi, 80 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain