PERUNDUNGAN DUNIA MAYA (CYBERBULLIYING) PERSPEKTIF
HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
(Analisis Putusan Nomor 1050/Pid.Sus/2021/PN Mks)
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan perundungan dunia maya
(cyberbulliying) perspektif hukum Islam dan hukum positif, pertimbangan
putusan hakim dalam perkara pengancaman dan asusila pada putusan nomor
1050/Pid.Sus/2021/PN.Mks. Fenomena kasus perundungan dunia maya banyak
terjadi seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin cepat dan tak
terkendali. Dalam Undang-Undang ITE yang membahas segala aspek kejahatan
didunia maya tak terkecuali perkara perundungan. Kurangnya pengetahuan
masyarakat mengenai perundungan sehingga memilih untuk diam dan tidak
melaporkan kepada pihak yang berwenang. Sebagai umat Islam harus saling
menjaga segala harkat dan bartabat sesama manusia. Karena perundungan
temasuk kedalam perbuatan dzalim karena merugikan orang lain, maka
perundungan ini dilarang dalam Islam.
Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan melakukan
pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, buku-buku yang berkaitan
dengan judul skripsi ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam mempertimbangkan
putusannya berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti
yang diajukan. Selain itu Hakim juga memperhatikan unsur-unsur yang terdapat
dalam pasal yang didakwakan. Sesuai dengan Pasal yang didakwaan yaitu Pasal
27 ayat (1) dan ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik telah memenuhi unsur barang siapa dan unsur
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronika dan/atau Dokumen Elektronik
yang memiliki mautan kesusilaan dan/atau memiliki muatan pemerasan dan/atau
pengancaman. Dari segi hukum Islam ancaman pidana yang dapat dijatuhkan
kepada terdakwa yaitu jarimah ta’zir. Dalam hukum positif perundungan dunia
maya (cyberbulliying) diatur dalam Undang-Undang ITE terdapat dalam Pasal 45
ayat (1) dan ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (1) dan ayat (4).
| 22/PMH/2022 | 22/PMH/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
v, 64 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain