Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

PERUNDUNGAN DUNIA MAYA (CYBERBULLIYING) PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Analisis Putusan Nomor 1050/Pid.Sus/2021/PN Mks)

No image available for this title
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan perundungan dunia maya
(cyberbulliying) perspektif hukum Islam dan hukum positif, pertimbangan
putusan hakim dalam perkara pengancaman dan asusila pada putusan nomor
1050/Pid.Sus/2021/PN.Mks. Fenomena kasus perundungan dunia maya banyak
terjadi seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin cepat dan tak
terkendali. Dalam Undang-Undang ITE yang membahas segala aspek kejahatan
didunia maya tak terkecuali perkara perundungan. Kurangnya pengetahuan
masyarakat mengenai perundungan sehingga memilih untuk diam dan tidak
melaporkan kepada pihak yang berwenang. Sebagai umat Islam harus saling
menjaga segala harkat dan bartabat sesama manusia. Karena perundungan
temasuk kedalam perbuatan dzalim karena merugikan orang lain, maka
perundungan ini dilarang dalam Islam.
Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan melakukan
pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, buku-buku yang berkaitan
dengan judul skripsi ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam mempertimbangkan
putusannya berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti
yang diajukan. Selain itu Hakim juga memperhatikan unsur-unsur yang terdapat
dalam pasal yang didakwakan. Sesuai dengan Pasal yang didakwaan yaitu Pasal
27 ayat (1) dan ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik telah memenuhi unsur barang siapa dan unsur
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronika dan/atau Dokumen Elektronik
yang memiliki mautan kesusilaan dan/atau memiliki muatan pemerasan dan/atau
pengancaman. Dari segi hukum Islam ancaman pidana yang dapat dijatuhkan
kepada terdakwa yaitu jarimah ta’zir. Dalam hukum positif perundungan dunia
maya (cyberbulliying) diatur dalam Undang-Undang ITE terdapat dalam Pasal 45
ayat (1) dan ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (1) dan ayat (4).
Ketersediaan
22/PMH/202222/PMH/2022Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

-

Penerbit

FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta : UIN Jakarta.,

Deskripsi Fisik

v, 64 Hal

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

NONE

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan