UANG PELANGKAH PADA PERNIKAHAN DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT DI KARAWANG (Studi Kasus di Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang)
Penelitian ini menjelaskan uang pelangkah pada pernikahan di daerah Karawang wetan yang sudah lama di gunakan dalam tradisi adat. Tradisi ini jika ada seorang adik yang ingin menikah terlebih dahulu dari pada kakaknya maka sang adik harus memberikan syarat uang pelangkah yang bisa berupa uang atau barang sesuai dengan permintaan kakaknya.
Studi ini bertujuan untuk membandingkan pandangan hukum Islam dan Hukum adat tentang adanya uang. Peneitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dan metode pendekatan historis dan sosiologis yaitu dengan menggunakan observasi atau wawancara dengan menggunakan analisis peristiwa-peristiwa masa silam serta pengkajian menggunakan buku, jurnal ilmiah, dan kitab-kitab fiqih yang berkaitan dengan judul penelitian ini.
Dari penelitian ini disimpulkan bahwa dalam pandangan hukum Islam uang pelangkah tidak aturan yang mengharuskan untuk dilaksanakan bahkan dalam Al-Quran dan Hadist tidak dijelaskan terkait hal tersebut. Sedangkan dalam pandangan hukum adat tradisi ini sudah dikenal secara turun temurun sehingga masyarakat menjadikan sebuah hukum adat. Akan tetapi itu semua tidak bisa mempengaruhi sah atau tidaknya suatu pernikahan. Searah dengan tokoh adat dan tokoh ulama mengungkapkan bahwa uang pelangkah itu boleh saja di berlakukan dengan dasar kaidah Al-‘Adah muhakkamah akan tetapi hal tersebut tidak menjadikan keharusan.
| 29/PMH/2022 | 29/PMH/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
x, 52 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain