Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

PEMBATALAN STATUS PERKAWINAN KARENA PEMALSUAN BERKAS DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Analisis Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 558/Pdt.G/2021/PA.Mks)

No image available for this title
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan ketentuan pembatalan status perkawinan karena pemalsuan berkas pada kasus Pengadilan Agama Makassar Nomor: 558/Pdt.G/2021/PA.Mks yang merupakan suatu perkara dikarenakan para pihak tidak mampu memenuhi syarat untuk melaksanakan suatu perkawinan serta dibatalkan oleh pengadilan. Dalam praktik pembatalan perkawinan telah marak terjadi, salah satu diantaranya adalah adanya pemalsuan pemberkasan. Adapun beberapa pemalsuan diantaranya adalah pemalsuan kewarganegaraan, pemalsuan dokumen, pemalsuan agama, dan pemalsuan di catatan sipil negara yang dimana sudah menjadi potensi batal karena hukum. Sebagaimana dirumuskan dalam penelitian ini sebagai berikut, 1.)Apa dasar pertimbangan hakim dalam putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor : 558/Pdt.G/2021/PA/Mks yang mengabulkan gugatan Perkawinan karena pemalsuan berkas? 2.)Bagaimana pandangan hukum islam mengenai pembatalan perkawinan karena pemalsuan berkas dalam putusan Nomor : (558/Pdt.G/2021/PA.Mks)?
Penelitian ini menggunnakan metode penelitian kualitatif model normative atau pendekatan doktrinal. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah Studi kepustakaan dengan mengumpulkan data sekunder, wawancara untuk mengumpulkan data primer, dan dokumentasi untuk menelaah bahan-bahan yang diambil dari dokumentasi dan berkas.
Hasil penilitian menunjukkan bahwasanya, 1.) pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan Nomor: 558/Pdt.G/2021/PA.Mks yang membatalkan perkawinan karena perkaiwnan tidak memenuhi syarat-syarat dilaksanakan suatu perkawinan dengan dalil Pasal 22-27 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan jodoh. Pasal 70-72 Kompilasi Hukum Islam, dan yang mengajukan pembatalan perkawinan tersebut adalah orang-orang yang berhak sesuai dengan Pasal 23 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Penulis juga memandang bahwa, 2.) Hukum islam memandang bahwasanya , sesuai dengan permasalahan yang ada dalam putusan 558/Pdt.G/2021/PA.Mks, terdapat dua macam wali dalam pernikahan yaitu wali nasab dan wali hakim. Dalam kitab Bidayatul Mujtahid, menjelaskan bahwasanya jumhur ulama bersepakat, sifat perwalian dapat berpindah apabila adanya wasiat atau perwakilan yang diberikan.
Kata Kunci: Pembatalan perkawinan, Pemalsuan Berkas, Putusan Nomor: 558/Pdt.G/2021/PA.Mks.
Ketersediaan
30/PMH/202230/PMH/2022Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

-

Penerbit

FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta : UIN Jakarta.,

Deskripsi Fisik

x, 65 Hal

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

NONE

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan