KEBERLAKUAN IJBAR PADA PEREMPUAN
(PERSPEKTIF EMPAT MADZHAB)
skripsi ini membahas tentang pandangan empat madzhab mengenai kebolehan bagi wali untuk menikahkan anaknya tanpa persetujuannya, ini dikenal dengan istilah hak ijbar. Dan hal ini dilakukan atas dasar tanggung jawab dan perlindungan yang hanya dimiliki oleh ayah dan kakek.
Adapun Empat madzhab berbeda pandangan mengenai keberlakuan ijbar pada perempuan, pandangan ini dilihat dari segi status dan kedewasaan perempuan : pertama, madzhab yang berpendapat bahwa sebab yang keberlakuannya ialah karena masih kecil (Madzhab Hanafi) . Kedua, madzhab yang berpendapat bahwa sebab keberlakuannya ialah karena statusnya yaitu masih gadis (madzhab Syafi’i). Ketiga, madzhab yang berpendapat bahwa masing-masing dari keduanya membolehkan adanya pemaksaan, “ Seorang gadis yang sudah dewasa dan janda yang belum dewasa boleh dipaksa. (Imam Malik & Imam Ahmad bin Hambal). Dari ketiga pendapat ini, maka empat madzhab sepakat bahwa ijbar berlaku bagi gadis yang masih kecil. Dan walaupun gadis dewasa berlaku ijbar, namun meminta persetujuannya tetap dianjurkan
| 32/PMH/2022 | 32/PMH/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
iv, 104 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain