KAWIN CULIK ADAT SASAK MENURUT HUKUM ISLAM
(STUDY KOMPRATIF HUKUM ISLAM, ADAT DAN HUKUM POSITIF)
Study ini bertujuan untuk menjelaskan tentang prosesi adat Merariq pada masyarakat suku sasak,
dan juga menjelaskan prosesi Merariq di tinjau dalam perspektif hukum Islam, Adat dan Hukum
Positif. Dalam hal ini satu suku dan lainnya memiliki perbedaan upacara atau prosesi dalam
perkawinan, karena pengaruh dari budaya yang ada dalam masyarakat tersebut, seperti budaya
sasak atau suku sasak. Prosesi perkawinan dalam Suku sasak dikenal dengan Merariq.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Hukum Empiris yang
merupakan metode penelitian yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang
didapat dari wawancara maupun prilaku nyata yang dilakukan melalui pengalaman langsung.
Dalam adat sasak, perkawinan disebut dengan Merariq secara Etimologi kata merariq diambil dari
kata “Lari” Melarian, Atau Melarikan Kawin Lari: Kawin Culik yaitu sistem adat perkawinan
yang masih di terapkan di lombok tradisi Merariq ini Merupakan bagian dari kebudayaan,
kebudayaan dan kehidupan sosial masyarakat sosial di lombok tidak lepas dari kontomi
kebudayaan nusantara, yaitu tradisi kebudayaan jawa yang dipengaruhi oleh filsafat Hindu Budha
dan tradisi kebudayaan Islam. Merariq sebuah tradisi yang biasa berlaku -ada suku sasak memiliki
logika tersendiri yang unik, bagi masyarakat sasak, merariq berarti mempertahankan harga diri
dan sikap kejantanan seorang laki-laki sasak karena berhasil mengambil secara diam-diam gadis
pujaan hatinya. perkawinan dalam masyarakat sasak Merariq ( kawin culik )ini sangat tidak
bertentangan dengan peraturan mana pun Karna Merariq Mempunyai aturan yang tidak
menjerumuskan ke hal yang tidak baik, dalam usul Fiqh kawin culik ( Merariq ) dapat dikatakan
Urf sahih yang bersifat Urf khas, Yaitu: Adat yang berulang ulang dilakukan, dan diterima oleh
orang banyak dan tidak bertentangan dengan agama, sopan santun dan budaya luhur, kebiasaan ini
dilakukan oleh sekelompok orang tertentu, pada waktu tertentu tidak berlaku di semua tempat dan
sembarang waktu. Dalam pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
| 35/PMH/2022 | 35/PMH/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
x, 65 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain