HAK PEMELIHARAAN ANAK DI BAWAH UMUR KEPADA AYAH KANDUNG PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA (Analisis Putusan Nomor: 136/Pdt.G/2021/PA.JS)
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana analisis pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan perkara hak pemeliharaan anak di bawah umur yang jatuh kepada ayah kandung pada putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, serta bagaimana pandangan hukum Islam dan hukum positif terkait hak pemeliharaan yang jatuh kepada ayah kandung.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif, dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan utama dalam penelitian. Sumber utama yang digunakan dalam penelitian ini adalah putusan terkait perkara hak pemeliharaan anak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan tahun 2021. Metode yang digunakan untuk menganalisis dalam penelitian ini adalah metode kualitatif yang bersifat deskriptif di mana penelitian dilakukan dengan acara menganalisis data berdasarkan data keperpustakaan.
Hasil penelitian bahwa pada hukum Islam hak pemeliharan anak (Hadhonah) umumnya diberikan kepada ibu. Namun pada kondisi terntentu dapat jatuh kepada ayah kandungnya. Jika terjadi perselisihan mengenai hal ini maka Pengadilanlah yang harus memilih dan menetapkan siapa di antara kedua orang tua yang sama-sama berhak akan melaksanakan pemeliharaan. Pengadilan akan meneliti memeriksa dengan teliti siapakah di antara mereka yang lebih baik mengurus kepentingan anak tersebut.
| 36/PMH/2022 | 36/PMH/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
x, 71 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain