Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

PEMBAGIAN WARIS PADA MASYARAKAT MUSLIM KABUPATEN LEMBATA MENURUT HUKUM ISLAM

No image available for this title
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan proses pembagian harta warisan pada masyarakat muslim Lembata khususnya wilayah Kedang, mulai dari waktu pembagian, proses pembagaian, sistem pembagian, jenis harta dan ahli. Dalam ketentuan hukum adat yang berlaku bahwa, waktu dan peroses pembagian harta warisan itu dapat dilakukan sebelum dan sesudah pewaris meninggal dengan cara aklamsi, musyawarah mufakat, serta hibah wasiat. Adapun ahli waris disini karena menganut sistem patrilinela dan parental sehingga pembagiannya hanya untuk ahli waris laki-laki bagi yang menganut sistem pembagian patrilineal. Sedangkan yang menganut sistem parental maka semua ahli waris baik laki-laki maupun perempuan mendapatkan bagian yang sama, dan ada sistem kewarisan kolektif yang mana ada sebuah harta waris yang tidak bisa dibagikan kepada perorang namun statusnya menjadi harta milik bersama dan hanya bisa digunakan untuk suku. Namun proses pembagian harta warisan sendiri menurut hukum Islam sudah diatur dengan rinci dan adil terkait dengan bagian serta golongan yang berhak mendapatkan harta warisan tersebut.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian studi komparatif, yaitu membandingkan hukum adat dengan hukum Islam. Bentuk penelitian field reasearch dengan melakukan wawancara kepada pelaku, tokoh agama dan tokoh masyarakat, dan library research dengan mengkaji terhadap kitab-kitab fiqih yang berkaitan dengan judul skripsi ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat muslim Lembata dalam pembagian harta warisan masih berdasarkan pada adat kebiasan yang berlaku dengan sistem pembagian patrilineal sehingga hanya dari anak laki-laki dan terkait dengan jumlah yang diterima juga tergantung pada kesepakatan bersama. Namun ada sebagian kecil yang sudah mulai terbuka untuk dibagikan harta warisannya berdasarkan pada hukum Islam karena mereka menganggap bahwa syariat Islam menjunjung tinggi nilai keadilan sehingga semua ahli waris dapat menerimanya dengan ikhlas dan ridho. Dan menganggap pembagian yang berdasarkan pada adat kebiasaan yang berlaku itu rentan menimbulkan pertikaian antar keluarga.
Ketersediaan
37/PMH/202237/PMH/2022Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

-

Penerbit

FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta : UIN Jakarta.,

Deskripsi Fisik

ix, 90 Hal

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

NONE

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan