DISPARITAS PUTUSAN PERKARA CERAI GUGAT
FAKTOR EKONOMI DI PENGADILAN AGAMA BANYUWANGI
DAN GUNUNG SUGIH
(Studi Terhadap Putusan Nomor 4539/Pdt.G/2014/PA.Bwi dan Putusan Nomor 0194/Pdt.G/2018/PA.Gsg )
Skripsi ini bertujuan untuk mendeskripsikan pertimbangan hukum hakim mengenai perceraian faktor ekonomi pada putusan Nomor 0149/Pdt.G/2018/PA.Gsg dan Nomor 4539/Pdt.G/2014/PA.Bwi, dan faktor terjadinya disparitas pada putusan Nomor 0149/Pdt.G/2018/PA.Gsg dan Nomor 4539/Pdt.G/2014/PA.Bwi.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif, dengan pendekatan yuridis normatif yang bertujuan untuk mengkaji penjatuhan putusan perkara cerai fakor ekonomi pada putusan Nomor 0149/Pdt.G/2018/PA.Gsg dan Nomor 4539/Pdt.G/2014/PA.Bwi, penulisan ini bersifat deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkara cerai gugat faktor ekonomi di Indonesia sebagai negara hukum tidak terdapat Undang-Undang yang secara jelas mengatur cerai faktor ekonomi, namun dalam hal ini faktor ekonomi bisa menjadi penyebab pertengkaran dan perselisah yang terus-menerus. Kemudian terdapat disparitas putusan pada putusan Pengadilan Agama Banyuwangi dan Penadilan Agama Gunung Sugih yaitu terletak pada aspek yuridis penjatuhan putusan yang mana pada Putusan Pengadilan Agama Gunung Sugih pada pertimbangan hukumnya tidak memasukkan sumber hukum lain selain hanya dari undang-undang, namun pada Putusan Pengadilan Agama Banyuwangi menggunakan sumber hukum lain selain undang-undang yaitu KHI dan pendapat ulama Fiqh.
| 42/PMH/2022 | 42/PMH/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
viii, 64 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain