Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

PENODAAN AGAMA DALAM PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH (Studi Kasus Basuki Tjahaja Purnama Putusan Nomor : 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt Utr)

No image available for this title
Penelitian dalam skripsi ini bertujuan untuk membahas terkait Penodaan
Agama dalam perspektif Maqashid Syariah dalam Kasus Basuki Tjahaja Purnama
Putusan Nomor : 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt Utr. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
saat meninjau program peberdayaan budi daya ikan kerapu di Pulau Pramuka pada
tanggal 27 September 2016, saat sedang berpidato bapak Basuki Tjahaja Purnama
menyinggung terkait Surat Al-Maidah ayat 51.
Penelitian ini merupakan Library Research melalui pendekatan normatif
empiris. Penelitian ini juga menggunakan metode Putusan Pengadilan Negeri 2016
pada kasus Penodaan Agama Basuki Tjahaja Purnama. Melalui studi pustaka, yang
dimana peneliti mengumpulkan berbagai data untuk diolah menggunakan metode
kuantitatif deskriptif normatif.
Hasil dari penelitian ini melihat dari Argumentasi Hakim bahwasanya
terdakwa yakni Basuki Tjahaja Purnama itu terkena Tindak Pidana Pasal 156 KUHP
karena terdapat unsur-unsurnya pada kasus tersebut yakni Barang siapa, Dengan
sengaja, Dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada
pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu
agama yang dianut di Negara Indonesia. Studi Kasus dari Putusan Nomor :
1537/Pid.B/2016/PN.Jkt Utr. Ditinjau dalam perspektif Maqashid Syariah dimana
bentuk tindak lanjut dari apa yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama
merupakan bentuk dari Hifdz Al-Din karena Maslahah Dharuriyah Kulliyah
Ketersediaan
43/PMH/202243/PMH/2022Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

-

Penerbit

FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta : UIN Jakarta.,

Deskripsi Fisik

ix, 76 Hal

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

NONE

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan