IMPLIKASI BATASAN USIA PERKAWINAN DALAM UU NOMOR 16 TAHUN 2019 TERHADAP TINGGINYA DISPENSASI NIKAH TAHUN 2021-2022 DIPENGADILAN AGAMA TANGERANG
Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan Majlis Hakim Pengadilan Agama Tangerang Banten, dalam menetapkan perkara dispensasi nikah yang belum memasuki usia perkawinan, dan setelah diubahnya UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019, perubahan yang terjadipada angka usia perkawinan bagi wanita yang disetarakan dengan laki-laki menjadi19 tahun, dan aturan tersebut dilakukan untuk mengatasi kondisi darurat perkawinan anak yang terjadidiIndonesia. namun, kenaikan jumlah perkara permohonan dispensasi nikah tidak dibarengi dengan aturan yang ketat, sehingga mayoritas yang mengajukan permohonan tersebut justru dikabulkan oleh hakim, paraturan yang telah ada, baik UU Nomor 16 Tahun 2019 maupun PERMA Nomor 5 Tahun 2019 memiliki celah hukum yang membuat izin dispensasi kawin masih terbuka lebar dengan menggunakan alasan apapun
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris sosiologi dengan pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan perundang-undangan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka dan mengumpulkan data perkara dispensasi nikah dan jenis penelitiannya mengunakan empiris sosiologi yaitu data yang diambil langsung dari pengadilan sebagai sumber pertama dengan mengamati gejala-gejala sosial di Pengadilan Agama Tangerang, dalam perkara dispensasi nikah dan respon pengadilan terhadap peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019
Dan dari hasil penelitian penulis penemukan bahwa majlis hakim diPengadilan Agama Tangerang dalam mempertimbangkan perkara permohonan dispensasi nikah masih terpaut pada kondisi fisik pemohon, seharusnya pengadilan agama Tangerang juga mengikuti acuan peraturan dari Mahkamah Agung, bahwasannya perma Nomor 5 tahun 2019 dibuat untuk menyeimbangkan permohonan dispensasi nikah, akibat dari keterlambatan pengadilan agama Tangerang dalam merespon surat edaran Mahkamah Agung menjadimasalah baru terhadap masyarakat yang belum mengetahui peraturan tersebut hingga terjadinya peningkatan yang terus meningkat dalam perkara dispensasi nikah
| 44/PMH/2022 | 44/PMH/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
vii, 79 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain