HALANGAN MENERIMA WARISAN MENURUT HUKUM NASIONAL DAN MENURUT ULAMA MADZHAB
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan status orang yang akan menerima waris karena melakukan tindakan hukum yang dapat menghalangi untuk menerima waris ulama sepakat ada 4 macam yaitu: membunuh, berbeda agama, budak dan berlain negeri adapun di Indonesia yang terdapat pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Hukum Perdata di Indonesia (BW).
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan jenis kualitatif dan menggunakan metode pengumpulan data library reasearch dengan mengambil sumber hukum primer yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) pasal 838, 912 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 173 tentang terhalangnya menjadi ahli waris apa bila ahli waris yang sah melakukan pembunuhan, menganiaya kepada pewaris agar mempercepat untuk mendapatkan warisan. Sumber hukum sekundernya yaitu buku-buku, dan kitab-kitab fikih yang berkaitan dengan judul skripsi ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pandangan ulama madzhab dalam terhalangnya untuk mendapatkan waris dengan peraturan yang ada di Indonesia termasuk sama dengannya namun ada beberapa yang berbeda yaitu orang Islam masih bisa mewarisi ke orang kafir dengan cara wasiat wajibah dan perbudakan yang sudah tidak relevan dengan zaman sekarang.
| 47/PMH/2022 | 47/PMH/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
viii, 88 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain