Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

HUKUM MENIKAH TANPA WALI PERSPEKTIF IMAM MAZHAB FIKIH (HANAFI & SYAFI’I) DAN PENGARUHNYA TERHADAP IMPLEMENTASI HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA (Studi Komparatif Antara Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i)

No image available for this title
Program Studi Perbandingan Mazhab, Fakultas Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. 1444 H/2022 M. Penelitian ini mengenai peristiwa pernikahan seorang mempelai wanita tanpa didampingi wali nikah, dan mengenai pendapat Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i mengenai hukum menikah tanpa wali.
Studi ini bertujuan untuk membandingkan dan mendeskripsikan hukum mengenai nikah tanpa wali berdasarkan perspektif kedua mazhab dalam hukum Islam yaitu Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dan metode pendekatan perundang-undangan yaitu dengan mengkaji atau menelaah peraturan perundang-undangan serta pengkajian terhadap buku, jurnal-jurnal, dan kitab-kitab Fiqh yang berkaitan dengan judul skripsi ini.
Hasil dari penelitian ini, dalam pandangan Imam Abu Hanifah status wali nikah dalam suatu akad nikah adalah sunnah, bukan fardhu yang bisa membatalkan perkawinan, hanya saja wali memiliki hak untuk menyetujui pernikahan atau tidak. Apabila wanita telah baligh dan berakal sehat dia boleh menikahkan dirinya tanpa wali, baik dia janda maupun perawan. Akan tetapi menurut Imam Syafi’i bahwa sebuah perkawinan dipandang sah menurut agama apabila disertai wali.
Adapun yang menjadi kesamaan pendapat mengenai wali ialah Imam Syafi’i mengatakan bahwa menikah harus menghadirkan adanya wali dalam prosesi akad nikah baik wanita itu seorang gadis ataupun janda, sekufu ataupun tidak, begitu juga dengan Imam Abu Hanifah ia berpendapat bahwa menikah harus menggunakan (ada) wali dalam akad pernikahan, dengan syarat pasangan wanita (laki-laki) yang hendak menikah tidak sekufu.
Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia konsep perwalian dalam pernikahan, secara jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada pasal 6. Dan juga tercantum pada Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Ketersediaan
50/PMH/202250/PMH/2022Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

-

Penerbit

FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta : UIN Jakarta.,

Deskripsi Fisik

vii, 64 Hal

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

NONE

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan