Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

TINJAUAN HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERLINDUNGAN HEWAN YANG DIGUNAKAN UNTUK UJI COBA PRODUK KOSMETIK

No image available for this title
Penelitian ini dilatarbelakangi karena penggunaan hewan atau animal testing ini kerap dilakukan oleh beberapa industri, salah satunya industri kosmetik, tujuannya untuk mengetahui seberapa aman produk kosmetik sebelum digunakan pada manusia, hal ini kemungkinan besar akan menimbulkan efek samping bagi hewan itu sendiri, bahkan kematian. Tindakan ini menuai banyak respon negatif, beberapa negara sudah melarang secara resmi menggunakan hewan sebagai uji coba produk kosmetik, di Indonesia sendiri secara umum terdapat pengaturan dalam penggunaan hewan dalam penggunaan uji coba di laboratorium yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan, namun dalam pengaturan ini belum sepenuhnya mencakup hewan dalam arti luas serta tujuan penggunaannya. Sedangkan dalam hukum Islam, segala bentuk penyiksaan terhadap hewan tidak diperbolehkan dengan alasan apapun, namun masih bisa ditolerir berdasarkan tingkat kemudaratannya.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yuridis, yaitu metode penelitian hukum terhadap aturan hukum yang tertulis, dengan cara mengkaji informasi tertulis mengenai hukum yang berasal dari berbagai sumber dan dipublikasikan secara luas, serta mempelajari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal dan dokumen maupun informasi lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini.
Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pandangan hukum positif dan hukum Islam terhadap tindakan animal testing seharusnya ditinggalkan dan beralih ke alternatif lain. Apabila memang belum tersedia metode lain dan terpaksa menggunakan hewan maka pengujian harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan nasional dan internasional, komisi etik penelitian kesehatan (KEPK) dan Komisi Pemanfaatan dan Pemeliharaan Hewan (animal welfare), sebisa mungkin uji coba atau penelitian terhadap hewan diminimalisir penggunaannya. Hal ini bertujuan tidak lain untuk melindungi kehidupan hewan.
Ketersediaan
52/PMH/202252/PMH/2022Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

-

Penerbit

FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta : UIN Jakarta.,

Deskripsi Fisik

xiv, 88 Hal

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

NONE

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan