GUGAT CERAI KARENA POLIGAMI
(Studi Putusan Gugat Cerai Akibat Poligami di Pengadilan Agama Jakarta Timur)
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara gugat cerai akibat poligami dalam empat putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur, serta pandangan hukum Islam terkait gugat cerai akibat poligami.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif, dengan cara meneliti bahan pustaka atau data primer sebagai bahan utama dalam penelitian. Sumber utama yang digunakan dalam penelitian ini adalah empat putusan terkait perkara gugat cerai di Pengadilan Agama Jakarta Timur tahun 2020. Metode yang digunakan untuk menganalisis dalam penelitian ini adalah metode kualitatif.
Hasil penelitian bahwa dasar hukum Islam dan pertimbangan hakim dalam penyelesaikan perkara gugat cerai karena poligami pada empat putusan di Pengadilan Agama Jakarta Timur adalah: QS. Ar-Rum ayat 21, Kitab Fiqhus Sunnah Juz II halaman 248, dan Kaidah Fiqhiyah. Dalam dalam hukum Islam, tidak ada aturan mengenai perceraian akibat poligami yang dilakukan oleh suami. Namun, hukum gugat cerai atau khuluk adalah mubah. Karena dalam hukum Islam isteri juga memiliki hak cerai. Tentunya harus disertai alasan, dalam hal ini isteri merasa menderita dan khawatir tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah bila tetap mempertahankan rumah tangga bersama suaminya. Ketika poligami dilakukan tanpa persetujuan dari isteri pertama dan cenderung ditutup-tutupi oleh suami, hal ini tidak mencerminkan hukum Islam
vi
yang sangat terbuka dan selalu berkehendak untuk menciptakan kemaslahatan dan menutup dari terciptanya kemudharatan. Poligami yang awalnya baik dan bernilai pahala akan menjadi perbuatan yang tercela dan bernilai dosa ketika keluar dari aturan Syariat.
| 53/PMH/2022 | 53/PMH/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
xi, 85 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain