WAKAF UANG BERJANGKA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF : STUDI KOMPARATIF
Dalam penelitian ini dirumuskan permasalahan diantaranya, Bagaimana pandangan ulama fikih terhadap wakaf uang berjangka? Bagaimana hukum wakaf uang berjangka menurut hukum positif? Adapun tujuan diadakannya penelitian ini adalah untuk menjelaskan bagaimana pandangan ulama fikih terhadap wakaf uang berjangka dan untuk menjelaskan bagaimana hukum wakaf uang berjangka menurut hukum positif.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan (Library Research), penelitian kepustakaan ini merupakan penelitian yang bertujuan untuk mengumpulkan data dan informasi dengan bantuan bermacam-macam material yang terdapat di ruangan perpustakaan. Data diperoleh dengan mengkaji literatur-literatur dari perpustakaan yang mempunyai relevansi dengan penelitian ini, yaitu literatur yang mempunyai hubungan dengan pembahasan dalam penelitian ini dan literatur lainnya yang mempunyai relevansi dengan permasalahan yang dikaji.
Dari hasil penelitian Wakaf Uang Berjangka Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif : Studi Komparatif. Berdasarkan pendapat yang disimpulkan dari beberapa ulama, wakaf uang berjangka menurut hukum islam adalah boleh dan wakaf uang berjangka menurut hukum positif adalah boleh. Jenis wakaf ini sudah diatur pada Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf, Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Wakaf dan Peraturan Menteri Agama No. 4 Tahun 2009 Tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang.
Rukun wakaf uang menurut hukum islam dan hukum positif hampir sama dalam hal waqif, harta wakaf, ikrar, tujuan dan pengelola wakaf. Yang membedakan
adalah pada tujuan pemanfaatan wakaf pada jangka waktu tertentu dan ikrar wakaf yang boleh mewakafkan untuk sementara waktu.
| 01/PMH/2023 | 01/PMH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2023
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain