XENOTRANSPLANTASI JANTUNG BABI PADA TUBUH MANUSIA
DALAM PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH
Kemajuan ilmu dan teknologi dalam dunia kesehatan dan kedokteran membawa manfaat yang begitu besar bagi kehidupan manusia. Namun kemajuan tersebut juga akan memberikan dampak negatif yang mencemaskan bagi kehidupan manusia itu sendiri. Salah satunya kemajuan dalam hal transplantasi anggota badan, hal ini mengundang diskusi dan perdebatan terutama dari segi hukum agama, terutama agama Islam, Selain itu tidak semua kemajuan teknologi dalam bidang ilmu kesehatan dapat diterima dalam kehidupan masyarakat pada umumnya.
Penelitian dalam skripsi ini bertujuan untuk mengetahui hukum Xenotransplantasi jantung babi menurut Fiqih Islam, serta bagaimana pendapat para ulamā‟ dalam memahami masalah tersebut. Permasalahan yang penulis angkat dalam penelitian ini yaitu; Pertama, Bagaimana praktek xenotransplantasi dalam dunia kedokteran. Kedua, Bagaimana pandangan Ulamā tentang xenotransplantsi organ tubuh babi. Ketiga, Bagaimana tinjauan hukum Islam dalam xenotransplantasi jantung babi pada pasien manusia?
Metode yang digunakan penulis dalam melakukan penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Dalam penelitian metode pengumpulan datanya melalui interview dengan bidang medis terkait. Dalam mengumpulkan data, teknik yang penulis gunakan dalam penelitian yaitu penelitian perpustakaan (library research), maka sudah dapat dipastikan bahwa data-data yang dibutuhkan adalah dokumen, yang berupa data-data yang diperoleh dari perpustakaan melalui penelusuran terhadap buku-buku literatur.
Hasil penelitian ditemukan adalah sebagai berikut: Pertama, beberapa syarat yang perlu diperhatikan sebelum melakukan transplantasi diantaranya: Dokter harus ahli dalam menimbang manfaat dan mudharat yang akan timbul bagi pendonor, transplantasi ini merupakan satu satunya jalan untuk menyembuhkan orang yang sakit, anggota badan yang di donorkan hendaknya terjaga darahnya dalam syariat seperti orang Islam atau kafir dzimmi, pendonoran tidak boleh menyebabkan adanya pelecehan terhadap kehormatan manusia. Kedua, landasan hukum transplantasi terdiri dari dalil Al-Qur‟ān, Al-Sunnah dan kaidah fiqh, yang pada dasarnya melaksanakan transplantasi hukumnya haram. Ketiga, pandangan Ulamā terhadap hukum transplantasi, Ulama fiqh (pakar Hukum Islam) klasik sepakat bahwa menyambung organ tubuh manusia dengan organ manusia boleh selama organ lainnya tidak didapatkan. Sedangkan pakar hukum Islam kontemporer berbeda pendapat akan boleh dan tidaknya transplantasi organ tubuh manusia tergantung pada maṣlahat dan mudhoratnya.
| 02/PMH/2023 | 02/PMH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
xiii, 65 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain