STATUS HEWAN KURBAN REKAYASA GENETIKA DOMBA DOLLY DALAM FATWA MUI NOMOR 35 TAHUN 2013
Skripsi ini bertujuan untuk meneliti konsep dari rekayasa genetika pada hewan domba Dolly. Mengenai Perspektif fikihnya dalam hukum Islam melalui fatwa Majelis Ulama Indonesia. Dengan semakin berkembangnya Ilmu Bioteknologi, terlebih dalam tehnik kloning yang belakangan ini menggemparkan dunia dengan lahirnya domba Dolly tersebut yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas daging dan menjaga dari kepunahan bagi hewan langka.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif. Pengumpulan data dengan kajian kepustakaan dari berbagai artikel, buku jurnal dan berita yang dipandang berkaitan dengan obyek penelitian. Dengan metode analisis terhadap komparatif, menganalisa dari pendapat ulama mazhab disertai dengan hukum positif mengenai kloning hewan tersebut dalam konsep rekayasa genetika.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep rekayasa genetika pada tehnik kloning baik dilakukan terhadap setiap organisme terkhusus pada hewan yang dengan tujuan kepentingan umat manusia dan tidak menggunakan gen atau bagian lain dari manusia. Pertama, diperbolehkan dengan ketentuan yang sudah ditetapkan dalam fatwa MUI No 35 Tahun 2013. Kedua, Kurban dengan hasil hewan rekayasa genetika domba Dolly diperbolehkan dalam hukum Islam dan di dukung dengan PP Republik Indonesiah No 21 Tahun 2005 dengan syarat bahwa tujuannya adalah kepentingan umat manusia, tidak membahayakan yang dapat mengancam kesehatan manusia, apabila didapati hal yang mengancam kesehatan manusia maupun lingkungan maka tidak dibolehkan.
| 03/PHM/2023 | 03/PHM/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
ix, 99 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain