BATAS USIA NIKAH PERSPEKTIF IMAM MAZHAB FIKIH DAN PENGARUHNYA TERHADAP IMPLEMENTASI HUKUM PERKAWINAN INDONESIA
(Studi Komparatif Antara Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanafi)
Penelitian ini dilatarbelakangi munculnya masalah dalam pernikahan khususnya batasan usia pernikahan menjadi hal yang sangat penting sehingga menjadi perdebatan. Adanya batasan usia pernikahan di Indonesia ini tujuannya ialah untuk kemaslahatan bersama dalam membangun rumah tangga yang dibangun melalui suatu ikatan pernikahan, serta apa pengaruhnya batasan usia nikah menurut Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah terhadap implementasi hukum perkawinan di Indonesia.
Fokus Penelitian ini, 1) Bagaimana argumentasi kedua mazhab Imam Syafi’I dan Imam Abu Hanifah dalam mempertahankan pendapatnya masing-masing; dan 2) Bagaimanakah pengaruh pendapat-pendapat kedua mazhab Imam Syafi’I dan Imam Abu Hanifah terhadap implementasi Hukum Perkawinan di Indonesia
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dan metode pendekatan perundang-undangan yaitu dengan mengkaji atau menelaah peraturan perundang-undangan serta pengkajian terhadap buku, jurnal-jurnal, dan kitab-kitab Fiqh yang berkaitan dengan judul skripsi ini.
Hasil dari penelitian ini, dalam pandangan Imam Syafi’i batasan usia menikah sebenarnya tidak ada dalam hukum Islam, namun untuk diperbolehkannya seseorang menikah adalah dilihat dari kedewasaannya, dan kedewasaan seseorang dilihat pada saat dia telah baligh. Dari baligh seseorang itulah yang menjadi batasan seseorang boleh menikah, begitupun menurut Imam Abu Hanifah, seseorang bisa dikatakan boleh menikah ketika sudah baligh dilihat dari ciri-ciri kebaligh an seseorang laki-laki seperti mimpi mengeluarkan sperma, sedangkan seorang perempuan dilihat dari hamil dan haid. Adapun berdasarkan batas usia nikah menurut kedua Imam Mazhab Syafi’i dan Imam Abu Hanifah ini terhadap Undang-Undang pernikahan di Indonesia. Maka, tidak ada pengaruhnya terhadap batas usia nikah yang sudah ditetapkan dalam Undang-undang perkawinan di Indonesia.
| 04/PMH/2023 | 04/PMH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
vii, 58 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain