KONSEP MASLAHAH MURSALAH SEBAGAI LANDASAN FILOSOFI
PENGAWASAN LEMBAGA ZAKAT:
Perbandingan Regulasi Lembaga Zakat di Indonesia dan Kuwait
Studi ini bertujuan untuk untuk menjelaskan persamaan dan perbedaan,
pengawasan Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) melalui perbandingan regulasi yang
ada di Indonesia dan Kuwait, dari segi penerapan konsep maslahah mursalah. Di
dalam fiqh zakat, tidak mengatur pengawasan amil atau kelompok amil secara
pasti dalam pengelolaan zakat. Namun pengelolaan zakat kian hari semakin
berkembang dan kompleks sesuai dengan kebutuhan masyarakat muslim modern
saat ini. Adanya pengawasan bagi LPZ, di mana LPZ adalah representasi dari amil
zakat pada masa klasik, maka ini adalah hukum baru hasil dari improvisasi hukum
administrasi zakat yang didasarkan dengan hajat dan kebutuhan stake holders
zakat di masa kini. Begitu pula Indonesia dan Kuwait di dalam peraturan
perundang-undangan zakat mereka merangkap pengawasan bagi LPZ di masingmasing
negara dengan sebagian praktik yang sama dan berbeda.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan library
research, dengan melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan
zakat kedua negara, buku-buku baik hukum maupun non hukum, kitab fiqh
maupun ushul fiqh, artikel jurnal, repository skripsi dan tesis serta website -
website yang berhubungan dengan topik penelitian ini.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pengawasan LPZ di
Indonesia lebih rumit dari pada pengawasan LPZ di Kuwait, walaupun ada
beberapa kesamaan dalam pengawasan internal lembaga zakat. Keduanya
menerapkan sistem pengawasan internal dan eksternal lembaga dengan
mengadakan audit keuangan maupun audit kesesuaian prinsip syariah. Namun
pengawasan internal LPZ di Indonesia diatur sedemikian detail dari mulai
perizinan, pengangkatan petugas LPZ, audit hingga laporan kinerja LPZ,
sedangkan Kuwait tidak mengatar dengan detail, namun mereka lebih sering
mengadakan rapat internal lembaga guna mengevaluasi kinerja ataupun
menentukan arah kebijakan Baituz Zakah dan laporan kinerja rutin kepada
Kementerian. Dari sisi pengawasan eksternal, Indonesia memiliki aturan dengan
wajibnya LPZ untuk diaudit syariah oleh Kementerian Agama dan akreditasi LPZ
dari Sub Direktorat Zakat Wakaf Kemenag RI, sedangkan Kuwait hanya
mengakses konsultan ahli-ahli syariah untuk masalah kesesuaian syariahnya.
07/PMH/2023 | 07/PMH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
ix, 86 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain