Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

DISTRIBUSI HEWAN QURBAN DALAM FATWA MUI NOMOR 37 TAHUN 2019 MENURUT PANDANGAN ULAMA MAZHAB

No image available for this title
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui landasan hukum yang digunakan oleh MUI dalam menetapkan Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban Dalam Bentuk Olahan serta untuk mengetahui pandangan ulama mazhab tentang pengawetan dan pendistribusian daging kurban dalam bentuk olahan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan analtis (analitycal approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Jenis penelitian yang digunakan yaitu kualitatif deskriptif dengan memahami secara mendalam masalah yang diteliti melalui pengumpulan informasi berupa data-data terkait Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019. Kualitatif yaitu suatu jenis penelitian yang bersumber dari buku-buku perpustakaan (Library Research).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa landasan hukum yang digunakan MUI dalam menetapkan Fatwa Nomor 37 Tahun 2019 yaitu al-Qur’an surat al-Kautsar ayat 3, surat al-Hajj ayat 34, 36, 37, serta hadits-hadits dan pendapat para ulama. Dalam fatwa nomor 37 tahun 2019 Majelis Ulama Indonesia membolehkan pendistribusian daging kurban secara ditunda (ala tarakhi) diambil berdasarkan pada pendapat jumhur ulama yang membolehkan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, selama tidak ada kebutuhan mendesak. Mengenai diperbolehkannya mengelola daging kurban dengan cara diolah dan diawetkan Majelis Ulama Indonesia mengambil pendapat mazhab Syafi’i tanpa menjelaskan syarat bahwa hal itu diperbolehkan apabila sebagian daging kurban sudah ada yang di sedekahkan kepada fakir miskin dalam bentuk mentah. Adapun mengenai diperbolehkannya mendistribusikan daging kurban ke daerah di luar lokasi penyembelihan, Majelis Ulama Indonesia mengambil pendapat jumhur ulama kecuali mazhab Hanafi. Dalam hal ini jumhur ulama membolehkan mendistribusikan daging kurban ke daerah lain dengan syarat jaraknya belum membolehkan untuk mengqashar shalat. Namun syarat tersebut tidak dijelaskan dalam Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019.
Ketersediaan
08/PMH/202308/PMH/2023Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

-

Penerbit

FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta : UIN Jakarta.,

Deskripsi Fisik

viii, 83 Hal

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

NONE

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan