DISTRIBUSI HEWAN QURBAN DALAM FATWA MUI NOMOR 37 TAHUN 2019 MENURUT PANDANGAN ULAMA MAZHAB
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui landasan hukum yang digunakan oleh MUI dalam menetapkan Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban Dalam Bentuk Olahan serta untuk mengetahui pandangan ulama mazhab tentang pengawetan dan pendistribusian daging kurban dalam bentuk olahan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan analtis (analitycal approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Jenis penelitian yang digunakan yaitu kualitatif deskriptif dengan memahami secara mendalam masalah yang diteliti melalui pengumpulan informasi berupa data-data terkait Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019. Kualitatif yaitu suatu jenis penelitian yang bersumber dari buku-buku perpustakaan (Library Research).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa landasan hukum yang digunakan MUI dalam menetapkan Fatwa Nomor 37 Tahun 2019 yaitu al-Qur’an surat al-Kautsar ayat 3, surat al-Hajj ayat 34, 36, 37, serta hadits-hadits dan pendapat para ulama. Dalam fatwa nomor 37 tahun 2019 Majelis Ulama Indonesia membolehkan pendistribusian daging kurban secara ditunda (ala tarakhi) diambil berdasarkan pada pendapat jumhur ulama yang membolehkan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, selama tidak ada kebutuhan mendesak. Mengenai diperbolehkannya mengelola daging kurban dengan cara diolah dan diawetkan Majelis Ulama Indonesia mengambil pendapat mazhab Syafi’i tanpa menjelaskan syarat bahwa hal itu diperbolehkan apabila sebagian daging kurban sudah ada yang di sedekahkan kepada fakir miskin dalam bentuk mentah. Adapun mengenai diperbolehkannya mendistribusikan daging kurban ke daerah di luar lokasi penyembelihan, Majelis Ulama Indonesia mengambil pendapat jumhur ulama kecuali mazhab Hanafi. Dalam hal ini jumhur ulama membolehkan mendistribusikan daging kurban ke daerah lain dengan syarat jaraknya belum membolehkan untuk mengqashar shalat. Namun syarat tersebut tidak dijelaskan dalam Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019.
08/PMH/2023 | 08/PMH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
viii, 83 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain