PENGURANGAN HUKUMAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKARANTINAAN KESEHATAN
(STUDI PUTUSAN NO. 21/PID.S/2021/PN TNG DAN NO. 233/PID.B/2021/PN PBU)
Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan tentang pertimbangan hakim dalam meringankan hukuman karena perilaku sopan dalam putusan No. 21/Pid.S/2021/Pn Tng. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Undang-undang, selanjutnya menggunakan pendekatan kasus, dan menggunakan pendekatan perbandingan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan kekarantinaan kesehatan di Indonesia telah diatur dalam Undang-undang No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 dalam Pasal 6 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) hanya saja masih belum optimal dan efektif dalam pemberlakuannya.
Selanjutanya terkait hasil putusan pada putusan No. 21/Pid.S/2021/Pn Tng atas pertimbangan hakim yang memberikan keringanan atas sikap sopan para terdakwa. Sopan tidak bisa semata dijadikan sebagai peringanan hukuman, karena sikap tersebut kewajiban setiap orang untuk melakukannya. Maka, putusan ini tidak memenuhi aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis, karena dengan memenuhi ketiga aspek tersebut seharusnya memberikan efek jera dan memberikan keadilan yang nantinya menciptakan kepastian hukum dan bermanfaat bagi masyarakat sedangkan dalam pandangan hukum Islam ini termasuk kepada jarimah ta’zir.
| 11/PMH/2023 | 11/PMH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
viii, 71 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain