ANALISIS KEDUDUKAN HUKUM MEMINTA GIFT DI APLIKASI TIKTOK PERSPEKTIF HUKUM FIKIH
(STUDI PADA KONTEN: MANDI LUMPUR
‘NGEMIS GAYA BARU’)
Ibrahim - Personal Name
Saat ini kita berada pada era Revolusi Industri 4.0 yang secara fundamenal telah menyebabkan arus informasi dan komunikasi saat ini berkembanng pesat dari konvensional ke arah yang lebih berbasis teknologi internet. Salah satunya TikTok yang merupakan sebuah platform media sosial berbasis internet yang memungkinkan pengguna untuk membuat dan membagikan video yang berdurasi pendek hingga panjang. Gift TikTok adalah salah satu fitur yang ada pada apilkasi TikTok yang memungkinkan penggunanya untuk memberikan hadiah virtual kepada pengguna lain di platform tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses yang menjadi indikasi kemunculan praktik meminta-minta yang dilakukan di aplikasi TikTok, kemudian bagaimana latar belakang kemunculan penggunaan TikTok sebagai ajang meminta-minta, dan bagaimana kedudukan hukum meminta gift pada aplikasi TikTok berdasarkan perspektif hukum fikih.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif dan normatif. Dalam prosesnya dilakukan pengumpulan data dengan menggunakan kaidah, teori, dalil dan sebagainya yang berhubungan dengan tema penelitian sehingga didapatkan hasil kesimpulan penelitian yang sejalan dengan persoalan-persoalan yang penulis paparkan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat unsur tindakan meminta-minta gift melalui konten ‘Mandi Lumpur’ yang dilakukan pada aplikasi TikTok. Unsur ini terjadi jika pengguna TikTok dalam kontennya memiliki unsur kata-kata mengemis seperti; “Ayo tap-tap nya Kakak”, “Terima kasih orang baik”, “Kalau kasih gift tertentu, maka saya akan melakukan ini”. Dari segi hukum Islam sangat melarang untuk mengerjakan perbuatan mengemis terlebih perbuatan di dalamnya tidak sesuai dengan syariat Islam. Perspektif hukum Islam memberi pengecualian terhadap perbuatan mengemis, diantaranya perbuatan ini boleh dikerjakan jika orang tersebut menanggung suatu tanggungan, orang tersebut ditimpa suatu musibah yang menyebabkan kehilangan harta, dan orang yang ditimpa bencana, yang menyebakan kehilangan seluruh harta bendanya.
| 13/PMH/2023 | 13/PMH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
ix, 96 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain