PERKAWINAN BEDA AGAMA PERSPEKTIF UU PERKAWINAN DAN
FATWA MUI NOMOR 4/MUNAS VII/MUI/8/2005
(Analisis Putusan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby)
Skripsi ini merupakan hasil penelitian yang bertujuan untuk menjelaskan
pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam menetapkan perkawinan
beda agama sesuai Putusan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby dalam perspektif
Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan Fatwa MUI Nomor
4/MUNAS VII/MUI/8/2005.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif (Library
Research) dengan pendekatan penelitiannya menggunakan sociology
comparative. Sumber datanya berupa data primer yang diperoleh dari putusan
Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. Adapun Teknik pengumpulan data dalam
penelitian ini adalah perpustakaan. Analisa data menggunakan metode deksriptif
kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Nomor
916/Pdt.P/2022/PN.Sby tidak sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan No. 1
Tahun 1974 dan Fatwa MUI Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005. Undang-
Undang Perkawinan merujuk pada pasal 2 ayat (1) bahwa apabila perkawinan
beda agama tetap dilaksanakan maka hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran
terhadap konstitusi. Tetapi secara penerapannya hakim dalam mengizinkan
perkawinan tersebut masih dengan cara pengelabuhan hukum. Akan tetapi,
walaupun para pemohon sudah mendapatkan surat penetapan dari pengadilan
seharusnya hal tersebut tidak dapat dibenarkan. Sedangkan menurut Fatwa MUI
perkawinan beda agama diharamkan, bahkan tidak hanya diharamkan saja, tetapi
menurutnya juga tidak sah. Walaupun di dalam al-Qur‟an terdapat ayat yang
memperbolehkan perkawinan beda agama tetapi Fatwa MUI tetap melarang
perkawinan tersebut karena lebih banyak mafsadahnya daripada maslahatnya.
| 14/PMH/2023 | 14/PMH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
vii, 54 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain