KOMPENSASI BAGI KORBAN KASUS OBAT-OBATAN YANG MENYEBABKAN GAGAL GINJAL MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
Penelitian ini membahas tentang kompensasi yang akan diterima oleh korban kasus obat-obatan yang menyebabkan gagal ginjal menurut hukum islam dan hukum positif. Kasus obat-obatan yang menyebabkan gagal ginjal adalah suatu peristiwa yang banyak memberikan dampak kepada korban terlebih kasusnya sampai saat ini masih belum jelas, maka hukum islam memberikan alternatif sebagai acuan dan solusi penyelesaian kasus ini selain penyelesaian yang sudah ada di dalam hukum positif. Di dalam hukum islam sendiri terdapat cabang ilmu yang membahas tentang hukum pidana. Jenis hukum pidana islam yang cocok untuk diterapkan dalam kasus diatas yaitu pembunuhan semi sengaja (Al-Qatl Syibhu Al-Amd), sementara dalam hukum positif dapat diancam dengan sanksi admininistratif, pidana, dan perdata yaitu kompensasi (ganti rugi) itu sendiri.
Penelitian ini bertujuan untuk bagaimana kasus obat-obtan yang menyebaban gagal ginjal untuk bisa diselesaikan dengan solusi yang ditawarkan oleh hukum islam. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif dengan metode pengumpulan data liblary research atau kajiaan kepustakaan yang digunakan untuk mencari bahan-bahan pustaka yang berkaitan dan berhubungan dengan permasalahan yang terdapat relevansi terhadap objek penelitian.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa kasus obat-obatan yang menyebabkan gagal ginjal menurut hukum islam pelaku nya yaitu produsen obat-obatan yang menyebabkan gagal ginjal dapat dijerat dengan hukuman yang sama dengan hukuman jarimah pembunuhan semi sengaja (Al-Qatl Syibhu Al-Amd) lantaran memenuhi unsur di dalam jarimah tersebut yang mana hukumannya adalah pembayaran diyat kepada korban atau keluarganya. Sementara hukum menurut hukum positif pelakunya dapat dikenai pasal 359 KUHP terkait pembunuhan secara tidak sengaja. Diyat sebagai hukuman utama yang wajib dibayarkan pelaku pembunuhan semi sengaja (Al-Qatl Syibhu Al-Amd) dapat dikatakan sebagai kompensasi atau ganti kerugian yang dibayarkan kepada korban karena esensi dari keduanya sama yaitu memberikan hukuman yang bukan hanya berefek kepada pelaku. Namun, juga bermanfaat kepada korban. Hukum postifpun yang mengenal pasal berlapis juga memakai hukuman pembayaran kompensasi sebagai sanksi perdata terhadap pelaku
| 20/PMH/2023 | 20/PMH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
ix, 75 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain