PRINSIP INSURABLE INTEREST MENGENAI HAK LEGITIEME PORTIE DALAM PENENTUAN AHLI WARIS PADA ASURANSI JIWA
Asuransi jiwa merupakan alat sosial ekonomi, yang merupakan cara dari sekelompok orang untuk dapat bekerja sama meratakan beban kerugian karena kematian sebelum waktunya dari anggota-anggota kelompok tersebut. Karena dipandang begitu pentingnya asuransi bagi sebagian masyarakat maka kebutuhan akan jasa perasuransian makin dirasakan, baik oleh perorangan maupun dunia usaha di Indonesia. Nammun Pada faktanya saat penunjukan ahli waris dalam asuransi jiwa masih banyak sekali yang tidak mengikuti hukum yg sudah berlaku seperti dalam KUHP Perdata, Kompilasi Hukum Islam maupun di dalam Hukum Waris. Bagaimana hukum penunjukan langsung ahli waris dalam asuransi jiwa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis dengan menggunakan jenis kualitatif dan menggunakan metode pengumpulan data library dan sumber penelitian sekunder yang di peroleh dari dokumen-dokumen resmi, buku-buku, dan artikel-artikel, dan juga skripsi-skripsi yang mempunyai hubungan erat dengan penelitian ini yang berkaitan dengan judul skripsi ini.
Hasil penelitian ini adalah Berdasarkan hasil penelitan yang penulis lakukan, dapat di simpulkan bahwa Penunjukan Langsung Ahli Waris dalam Asuransi Jiwa Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif Tidak Boleh. Hal ini dikarenakan Penunjukan Ahli Waris berdasarkan klausul Asuransi Jiwa tidak sesuai dengan amanah baik menurut Kitab undang-Undang Hukum Perdata, Kompilasi Hukum Islam atau Hukum Kewarisan Islam terkait golongan ahli waris dan hak legitimaris sehingga tidak memenuhi syarat sah perjanjian yakni tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Terdapat implikasi dari syarat sah perjanjian yang dilanggar yaitu pelanggaran terhadap klausul syarat objektif sehingga kalusul ahli waris yang tidak sesuai dengan golongan ahli waris dan tidak memperhatikan hak ahli waris (lehitimaris legitieme portie) berdasarkan konstruksi hukum waris BW.
22/PMH/2023 | 22/PMH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
ix, 70 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain