ANALISIS RELEVANSI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN PASAL 39 AYAT 1 TENTANG PUTUSNYA PERKAWINAN DENGAN MAQOSID ASY-SYARIAH
Penelitian dalam skripsi ini bertujuan untuk membahas tentang relevansi pasal 39 ayat (1) “Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak” dengan maqashid. Relevansi UU Pekawinan Pasal 39 ayat 1 yaitu Pemerintah ataupun penguasa dibenarkan membuat segala jenis peraturan terutama mengenai hal-hal yang tidak diatur secara tegas dalam Al-Quran dan Hadis Nabi sejauh tidak bertentangan dengan kedua nash tersebut. Pemerintah memiliki tugas dalam pembentukan Undang-Undang yaitu yang dibentuk oleh badan legislatif yang terdiri dari DPR, DPD, dan MPR. Dalam penerapan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan. Jadi ada kewajiban moral bagi rakyat untuk mentaati pemimpinnya selama kebijakan tersebut adalah untuk kemaslahatan rakyatnya. Berdasarkan penjelasan di atas dapat dipahami bahwa untuk kondisi sekarang, pencatatan perceraian menjadi sesuatu yang sangat mutlak sifatnya. Dengan begitu praktik perceraian diluar perngadilan secara hukum Islam sah perceriannya namun tidak taat dengan Undang-Undang. Karena perceraian diluar Pengadilan yang dilakukan menimbulkan ke-mudhorotan dan permasalahan hukum lainnya.
Jenis Penelitian yang digunakan yaitu penelitian pustaka (library research) yaitu dengan menggunakan pendekatan analisis deskriptif kualitatif, untuk mendapatkan segala maklumat atau informasi dilakukan dengan mencari data yang dikumpul melalui peraturan, literatur, buku, jurnal, artikel ilmiah dan lain sebagainya. Pendekatan ini digunakan untuk meneliti Relevansi Pasal 39 ayat 1 tentang Perkawinan dengan Maqashid Syariah. Hasil dari penelitian ini mendapatkan Relevansi Pasal 39 ayat 1 tentang Perkawinan dengan Maqashid Syariah., karena promblemtik ini sangat menarik untuk para memahami suatu esensi dari suatu peraturan.
23/PMH/2023 | 23/PMH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2023
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain