WASIAT RUMAH TUA KEPADA ANAK BUNGSU DALAM ADAT SUKU BETAWI PERSPEKTIF ULAMA FIKIH KLASIK DAN KONTEMPORER
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan ulama fikih klasik dan kontemporer terhadap tradisi pemberian wasiat rumah tua kepada anak bungsu pada masyarakat suku Betawi. Praktik pemberian wasiat kepada anak bungsu ini berlandaskan hukum adat yang menganggap anak bungsu akan mengurus orang tua dikemudian hari.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan jenis pendekatan normatif, yaitu penelitian yang menggunakan sumber bahan hukum yang berupa peraturan perundang-undangan, ketetapan pengadilan, kontrak/perjanjian atau akad, teori hukum dan pendapat para sarjana. Karena penelitian ini merujuk kepada kitab-kitab fikih ulama klasik dan kontemporer maka penelitan ini menggunakan pendekatan normatif dan juga menggunakan informasi dari pihak yang bersangkutan yaitu dengan wawancara.
Hasil penelitian menunjukan bahwasanya masyarakat suku Betawi melakukan tradisi pemberian wasiat kepada ahli waris yang mana hukum dalam hal ini para ulama fikih berbeda pendapat. Di antaranya ada yang membolehkan dengan syarat disetujui oleh ahli waris yang lain dan ada juga yang tidak memperbolehkan sama sekali, serta ada yang berpendapat boleh dan tidak perlu izin ahli waris lain apabila tidak melebihi sepertiga harta waris.
24/PMH/2023 | 24/PMH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
ix, 73 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain