Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

KEBERADAAN PRODUK NON HALAL PASCA TERBITNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL

No image available for this title
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bahwa ada kebijakan yang mengatur tentang penyelenggaraan jaminan produk halal, maka pelaku usaha dan konsumen harus mampu menyesuaikan dengan kebijakan yang diberlakukan. Pelaku usaha dan konsumen harus sadar bahwa yang demikian tidak lain untuk kepentingan bersama. Bagaimana sistem sosialisasi dan pengawasan terhadap keberadaan produk non halal di pasaran Dan Tindakan apa sajakah yang termasuk melakukan pelanggaran sistem jaminan produk halal.
Skripsi ini disusun menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan jenis kualitatif dan adapun pendekatan undang-undang (Statue Approach) yang berkaitan dengan penulisan ini yakni, Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang jaminan Produk Halal. Sumber penelitian hukum skunder, bahan data pelengkap, yaitu kamus, buku-buku dan tulisan-tulisan ilmiah hukum yang terikat dengan objek penelitian ini.
Hasil penelitian ini adalah Pemerintah perlu memberikan perhatian yang lebih, untuk selalu melakukan pengawasan terhadap produk-produk yang beredar di pasaran.
Pengawasan tentunya harus dilakukan secara ketat dan berkesinambungan, untuk dapat semakin memperkecil kemungkinan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai produk halal. Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) sendiri memiliki lima kriteria jika lima kriteria tersebut tidak terpenuhi maka tindakan itu termasuk pelanggaran sistem jaminan produk halal. Keberadaan Produk Non Halal Pasca Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal terdapat pada pasal 2 bahwa produk dengan bahan yang diharamkan atau bahan yang tidak halal dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal, namun produk atau barang tersebut wajib diberikan keterangan tidak halal pada kemasan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.
Ketersediaan
25/PMH/202325/PMH/2023Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

-

Penerbit

FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta : UIN Jakarta.,

Deskripsi Fisik

ix, 66 Hal

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

NONE

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan