PROBLEMATIKA REGULASI ASET DIGITAL DI INDONESIA DALAM
PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
SKRIPSI
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui beberapa problematika terhadap
regulasi aset digital diindonesia saat ini masih menimbulkan permasalahan pro
dan kontra terhadap regulasi aset digital merujuk kepada UU No. 10 Tahun 2011
Tentang Perubahan Atas UU No. 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan
Berjangka Komoditi Pasal 1, dan Fatwa DSN MUI No. 117 Tahun 2018 Tentang
Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi. Disamping itu, penulis
mencoba membahas pembaharuan hukum nasional terhadap regulasi aset digital
menurut hukum positif & hukum islam menjadi acuan dalam pembaharuan
perundang – undangan.
Pada penelitian kali ini menggunakana metode penelitian studi
kepustakaan melalui pendekatan perundang – undangan dan fatwa MUI.
Penelitian tersebut menggunakan metode pengumpulan data melalui dengan studi
kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa permasalahan
berkaitan dengan peraturan diatas lebih berfokus kepada peraturan berfokus
kepada peraturan tersebut belum mengakomidir semua pihak dalam segala aspek
apapun,. Serta UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 sebagai landasan
hukum perlindungan konsumen belum sepenuhnya mengakomodir terhadap aset
digital secara keseluruhan, karena dianggap belum memberikan perlindungan
hukum meskipun aturannya mengenai aset digital (Cryptocurrency, dan NFT),
| 27/PMH/2023 | 27/PMH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Faks :
UIN Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
ix, 128 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain