TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG DAGING BIAWAK
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan hukum Islam terhadap daging biawak, perbedaannya dengan binatang dhab, dampak positif dan negatif memakannya, dan pandangan kesehatan terhadap daging biawak. Dalam hukum Islam biawak sering kali dikatakan sama seperti dhab karena ada hadits yang menyebutkan bahwa dhab itu halal. Akan tetapi, di dalam kitab Bulghahat-Thullab mengatakan biawak itu bukanlah dhab maka haram memakannya. Biawak bukanlah dhab karena ada beberapa perbedaan seperti makanannya, habitatnya dan juga bentuknya.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan libraryreasearchdengan melakukan pengkajian terhadap artikel, buku-buku, dan kitab-kitab fikih yang berkaitan dengan judul skripsi ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa daging biawak dalam hukum Islam terdapat perbedaan ulama ada yang mengatakan halal dan ada yang mengatakan haram. Yang mengatakan halal karena menyamakan dengan dhab yang halal akan tetapi dibantah dengan yang mengatakan haram karena bahwasannyabiawak itu berbeda dengan dhab. Maka apabila terjadi dua pandangan yang berbeda maka ambilah pendapat yang haram maka akan selamat dan itu yang paling kuat pendapatnya karena kehati-hatian terhadap sesuatu hal. Dalam hal kesehatan daging biawak ini mengandung bakteri yang dapat merusak tubuh maka tidak benar apabila dikatakan dapat meningkatkan stamina.
| 28/PMH/2023 | 28/PMH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
ix, 57 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain