PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS
UPAYA PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
DALAM KEGIATAN EKSPLORASI PERTAMBANGAN
(Studi Kasus Pertambangan oleh PT. Atlasindo Utama)
Skripsi ini merupakan upaya untuk menjelaskan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi (badan hukum) dalam hal ini adalah kasus PT. Atlaisndo Utama. Terhadap Negara, terlebih kepada masyarakat yang tinggal di wilayah Gunung Sirnalanggeng Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Karawang yang terkena akibat dari Korporasi tersebut. Menurut teori strict liability perusahaan pertabangan seperti PT. Atlasindo Utama ini baik merugikan atau tidak, berkewajiban memulihkan kondisi kerusakan lingkungan tanpa harus menunggu sanksi dari pemerintah dan memberikan laporan akifitas pertambangan setiap tahunnya , sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. Namun dalam hal ini, PT. Atlasindo Utama sampai sekarang masih belum melunasi/memulihkan akibat kerusakan yang ditimbulkan dari kegiatan pertambangan tersebut dan juga terbukti telah melaporkan laporan yang tidak benar. Oleh sebab itu Pemerintah Kabupaten Karawang mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 180/Kep.2444/ppl/2018 tentang pembekuan izin lingkungan kepada PT. Atlasindo Utama.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, berdasarkan Hukum Positif dan hukum islam dilengkapi dengan teori identifikasi dan strict liability. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif dan pengumpulan data melalui studi pustaka dan observasi lapangan serta wawancara. Sedangkan analisis data dilakukan analisis kualitatif, memilihnya menjadi satuan yang sistematis dan sempurna, menemukan apa yang penting dan apa yang dapat dipelajari, memutuskan apa yang dapat dibaca dan mudah difahami serta menginformasikannya kepada pembaca.
Tujuan dari penelitian ini agar pembaca dapat memahami bahwa PT. Atlasindo Utama selaku Korporasi secara mutlak memiliki kewajiban memulihkan kondisi atau ganti rugi terhadap kerusakan lingkungan yang diperbuat dan dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan sebagai korporasi pertambangan.
| 31/PMH/2023 | 31/PMH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
viii, 71 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain