Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

BATASAN KEBEBASAN BEREKSPRESI DALAM MEDIA SOSIAL PERSPEKTIF PERUNDANG-UNDANGAN DAN HUKUM ISLAM

No image available for this title
Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan Batasan kebebasan berekspresi dalam media sosial yang diatur dalam undang-undang dan hukum islam. Sehingga peneliti merumuskan masalah terhadap penelitian ini sebagai berikut: 1) Bagaimana undang-undang dan hukum islam mengatur kebebasan berekspresi dalam media social? 2) Apa Batasan kebebasan berekspresi dalam menurut yang diatur dalam undang-undang dan hukum islam.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu metode penelitian hukum terhadap aturan hukum yang tertulis, yaitu melalui kajian informasi tertulis mengenai hukum yang berasal dari berbagai sumber dan dipublikasikan secara luas, dan dengan melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal, dokumen, dan kitab-kitab fikih yang berkaitan dengan penelitian ini.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi memiliki payung hukum konstitusi tepatnya dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 28E ayat (3), namun dari kebebasan berekspresi tersebut tentunya memiliki Batasan Batasan, Roscoe Pound mengatakan bahwa setiap orang itu memiliki kehendak dan kebebasan, namun bila kebebasannya itu sampai mengganggu orang lain, maka kebebasannya pun harus dibatasi. UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia telah mengatur pembatasan tersebut yang diperkuat dalam UU No 12 Tahun 2005 Tentang ICCPR (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik) dalam pasal 19 ayat (3) dan pasal 20 dikatakan bahwa pembatasan kebebasan itu diberikan kepada dua perkara yaitu demi menjaga reputasi orang lain dan demi ketertiban nasional, ketertiban umum, dan juga Kesehatan atau moral public. Negara juga tidak diperbolehkan melanggar hak itu sendiri. Serta dipertegas oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui media digital, yang menegaskan sikap seorang muslim yang seharusnya serta memiliki-memiliki Batasan yang sebagaimana ditentukan dalam syariat.
Ketersediaan
32/PMH/202332/PMH/2023Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

-

Penerbit

FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta : UIN Jakarta.,

Deskripsi Fisik

viii, 75 Hal

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

NONE

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan