TRADISI PEMBERIAN AMPLOP PERNIKAHAN DI INDONESIA
MENURUT PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 227/PMK.09/2021 DALAM PERSPEKTIF SADD AL-DZARI’AH
Skripsi ini bertujuan untuk menguraikan, menganalisis, dan memberikan
penjelasan tentang kebijakan batas maksimum pemberian amplop pernikahan
yang termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021
berdasarkan perspektif hukum Islam dengan menggunakan teori sadd al-dzari‟ah
dan hukum positif dengan menggunakan teori the living law.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan
pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan
(library research) dengan melakukan pengkajian terhadap peraturan perundangundangan,
buku-buku, jurnal, artikel, website serta kasus yang berkaitan dengan
judul skripsi ini.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa yang menjadi latar belakang
terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021 meliputi tiga
aspek yakni, aspek yuridis, aspek sosiologis, dan aspek filosofis. Selain itu d
dalam sudut pandang teori the living law, langkah yang diambil oleh Menteri
Keuangan dengan memberlakukan kebijakan terkait batasan dalam pemberian
amplop pernikahan sebagai pencegahan terhadap gratifikasi dinilai kurang efektif
untuk diterapkan pada masyrakat Indonesia. Hal tersebut dikarenakan pemberian
amplop pernikahan merupakan sudah menjadi tradisi yang terus dipraktikkan oleh
masyarakat Indonesia hingga saat ini. Selanjutnya jika dilihat dari sudut pandang
teori sadd al-dzari‟ah konsep pencegahan yang terkandung dalam kebijakan
tentang batasan dalam pemberian amplop pernikahan belum sesuai. Hal tersebut
dikarenakan pemberian amplop pernikahan bukanlah sesuatu yang dapat
menimbulkan mudharat. Dimana prinsip pemberian amplop pernikahan memiliki
kesamaan dengan sedekah dengan tujuan tolong menolong.
| 33/PMH/2023 | 33/PMH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
ix, 55 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain