PERBUATAN GHOSTING BERUPA PEMBATALAN JANJI MENIKAH PASCAPEMINANGAN
(Analisis Putusan MA Nomor. 1644 K/PDT/2020)
Ghosting di era milineal ini menjadi isu yang cukup menarik untuk diperbincangkan, ghosting dapat diartikan menghilang dan mengakhiri hubungan secara mendadak. Ghosting berupa ingkar janji untuk menikahi pascapeminangan ini cukup menjadi paradoks dalam kajian perbuatan yang dapat ditinjau dalam bingkai perspektif hukum yakni hukum Islam dan hukum positif. Karena pihak yang di-ghosting merasa dirugikan oleh si pelaku dikarenakan korban mengalami kerugian baik itu kerugian materiil maupun immateriil.
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif (normatif legal research) penelitian ini disebut juga dengan penelitian hukum pustaka, dengan demikian peneliti akan menelaah bahan pustaka hukum seperti peraturan perundang-undangan, buku-buku yang berkaitan dengan judul skripsi ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum Islam ghosting pascapeminangan jika hanya menyebabkan pembatalan khitbah sebenarnya tidaklah ada konsekuensi hukum apapun sebelum adanya akad nikah, namun pembatalan persiapan pernikahan pascapeminangan haruslah dengan tata cara yang baik sesuai dengan tuntutan kebiasaan masyarakat setempat. Sedangkan untuk ganti kerugian barang pemberian haruslah disesuaikan agar bisa memberlakukan hukum ganti rugi berlandaskan pada tanggung jawab keteledoran, atau kesalahan yang menyebabkan kerugian bagi orang lain. Dalam hukum positif di Indonesia perbuatan ghosting bisa digugat dengan dasar gugatan perbuatan melawan hukum yang memenuhi setiap unsur pasal 1365 KUHPerdata. Seperti halnya dalam Putusan MA Nomor 1644 K/Pdt/2020 majelis hakim mempertimbangkan bahwa tergugat terbukti secara sah telah melakukan perbuatan melawan hukum. Sebagaimana juga sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 3191 K/pdt/1984 tanggal 12 Desember 1985.
| 34/PMH/2023 | 34/PMH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
| 35/PMH/2023 | 35/PMH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
ix, 71 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain