KOEKSISTENSI ASAS LEGALITAS DAN ASAS HUKUM YANG HIDUP
DALAM MASYARAKAT DALAM KUHP BARU
Sulhan - Personal Name
Hukum pidana yang menganut prinsip dasar tentang Asas
legalitas sebagai dasar penjatuhan pidana sebagaimana yang terejawantahkan
dalam Pasal 1 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 KUHP. Dengan adanya
pembaruan hukum pidana yang juga menganut asas hukum yang hidup dalam
masyarakat (hukum adat) yang terejawantahkan dalam Pasal 2 ayat (2), juga
menjadi dasar pemidaan seorang maskipun tidak diatur dalam undangundang
tetapi perbuatan tersebut menciderai hukum yang hidup dalam
masyarakat (hukum adat). Antara kepastian dan keadilan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah jenis penelitian
Normatif Yuridis dengan pendekatan Ilmu Perundang-undangan, library
reasearch dan dokrinal. Penulis mengunakan data primer yang berupa
undang-undang bersangkutan dengan penelitian ini. Juga mengunakan data
Sekunder dengan mengunakan buku-buku, skripsi, jurnal dan artikel yang
berkaitan. Kemudian penulis melakukan pengumpulan data secara pustaka
atau
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa koeksistensi asas
legalitas tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) dan asas yang hidup dalam
masyarakat tertuang Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No 1 Tahun 2023
Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dapat saling berdampingan
(Koeksistensi) dengan syarat norma hukum yang hidup masyarakat
ditranformasikan dalam peraturan daerah demi mencapai tujuan hukum yakni
kepastian hukum agar dalam penegakan hukum tidak terlalu bias dan
multitafsir. Oleh sebab itu penulis merekomendasikan kepada perintah
setempat yang masih memberlakukan hukum adat, harus
menginvestarisasikan hukum adat yang sesuai dengan nilai-nilai pancasila,
UUD 1945, hak asasi manusia dan asa hukum umum yang diakui oleh
bangsa-bangsa.
Tidak ada salinan data
Deskripsi Fisik
iv, 74 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain