Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

PENYELESAIAN PERKARA KUMULASI GUGATAN ANTARA PERKARA PERCERAIAN DAN HAK HADHANAH (Studi Kasus di Pengadilan Agama Depok Pada Tahun 2017-2021)

No image available for this title
Kumulasi gugatan (penggabungan gugatan) atau samenvoeging van vordering adalah gabungan beberapa gugatan atau gabungan beberapa pihak yang mempunyai akibat hukum yang sama dalam satu proses perkara. Hadhanah adalah kegiatan mengasuh, memelihara dan mendidik anak hingga dewasa atau mampu berdiri sendiri. Perkara perceraian dan hak hadhanah (pemeliharaan anak) juga termasuk dalam kumulasi gugatan yang terdapat dalam ketentuan khusus.
Perumusan masalah pada penelitian ini adalah (1) Bagaimana proses penyelesaian-penyelesaian perkara kumulasi gugatan antara perkara perceraian dengan hak hadhanah di Pengadilan Agama Depok pada tahun 2017-2021? (2) Apa yang menjadi faktor dan akibat dari penyelesaian perkara kumulasi gugatan antara perkara perceraian dan hak hadhanah. Penelitian ini bersifat yuridis normative, pengumpulan data dilakukan dengan metode library research, dan data yang diperoleh dari hasil penelitian diolah menggunakan metode kualitatif. Penyelesaian perkara disetiap putusannya berbeda-beda sebagaimana problematika yang terjadi disetiap rumah tangga. Kumulasi (penggabungan) gugatan memang diakui membawa manfaat untuk menyerdehanakan proses persidangan, dengan penyederhanaan ini maka proses pemeriksaan terhadap beberapa perkara menjadi sederhana, waktunya cepat dan biayanya ringan. Namun, proses penyelesaiannya seringkali menimbulkan permasalahan (problematika) yang membuat proses penyelesaian perkara ini menjadi berbelit-belit, memakan waktu yang lama dan biaya yang tidak sedikit.
Banyak faktor yang mempengaruhi keberlangsungan penyelesaian perkara-perkara kumulasi gugatan antara perkara perceraian dan hak hadhanah. Faktor yang mempengaruhi proses penyelesaian perkara itu meliputi : faktor pihak-pihak yang berperkara, faktor kesiapan alat-alat bukti, faktor komunikasi dalam persidangan, fakor aparat dan faktor sarana prasarana. Harapan kedepannya, majelis hakim dapat mempertimbangkan hukum dengan lebih detail agar menghasilkan putusan yang ideal. Masyarakat pun mendapatkan sosialisasi mengenai kebijakan-kebijakan serta peraturan-peraturan yang ada di pengadilan.
Ketersediaan
37/PMH/202337/PMH/2023Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

-

Penerbit

FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta : UIN Jakarta.,

Deskripsi Fisik

xi, 70 Hal

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

NONE

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan