PENENTUAN JENIS KELAMIN UNTUK HEWAN KURBAN MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM
(Analisis Pasal 5 PERMENTAN No. 114 Tahun 2014)
Penelitian skripsi ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan pemerintah republik Indonesia mengenai syarat-syarat pemotongan hewan kurban dan menjelaskan pendapat hukum Islam mengenai peraturan pemotongan hewan kurban yang ada di Indonesia. Dalam peraturan menteri pertanian pasal 5 poin D disebutkan hanya hewan yang berjenis kelamin jantan yang masuk ke dalam syarat hewan kurban, sedangkan dalam pandangan Islam, hewan kurban tidak dibatasi jenis kelaminnya.
Jenis penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum yuridis normatif, Penelitian hukum normatif merupakan penelitian hukum yang mempunyai tujuan untuk mendapatkan jawaban pada permasalahan aturan hukum yang menjelaskan tentang permasalahan objek penelitian ini. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian komparatif (comparative approach) Pendekatan ini disajikan dengan membandingkan peraturan hukum yang ada di Indonesia dengan hukum Islam yang terdapat dalam data sekunder yaitu kitab-kitab klasik dan pendapat ulama.
Hasil dari penelitian ini dapat diketahui bahwasanya peraturan pemerintah tentang syarat hewan kurban hanya ditulis berjenis kelamin jantan dan tidak sama dengan pandangan hukum Islam yang tidak membatasi jenis kelamin hewan kurban adalah karena pemerintah Indonesia ingin mengoptimalkan perkembangbiakan hewan yang akan dijadikan kurban, karena mayoritas penduduk Indonesia adalah Islam, dan setiap tahunnya merayakan ibadah kurban dengan skala besar. Dilihat dari kacamata hukum Islam, peraturan ini tidak menyalahi syariat Islam karena ada kaidah fikih yang tepat untuk diterapkan untuk aturan ini, yaitu maslahah mursalah, yang melihat segi kemaslahatan untuk masa yang akan datang dan menjauhi kemafsadatan yang terjadi di kemudian hari.
| 40/PMH/2023 | 40/PMH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Deskripsi Fisik
xii, 89 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain