"POLIGAMI TERHADAP UPAYA HUKUM PERLINDUNGAN HAK
PEREMPUAN DI INDONESIA”
( Studi Kasus Pada Putusan No 673/Pdt.G/2021/PA.JS
di Pengadilan Agama Jakarta Selatan)
Salah satu asas monogami yang dianut oleh Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah poligami di indonesia yang
diperbolehkan ketika keadaan darurat dan jika terpenuhinya persyaratan yang
telah di tentukan oleh Undang-Undang. Namun, poligami yang terjadi di tengah
masyarakat jauh lebih luas dan beragam, termasuk di Pengadilan Agama Jakarta
Selatan. Salahsatu diantaranya pada perkara Nomor 673/Pdt.G/2021/PA.JS.
Pemohon dikabulkan oleh Pengadilan Agama untuk melakukan poligami, padahal
Termohon ( istri pertama ) masih dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik,
tidak terdapat penyakit maupun cacat, dan dapat melahirkan keturunan. Menurut
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan permohonan tersebut
harus ditolak. Dalam hal ini belum diketehui oleh pertimbangan hukum mengenai
dikabulkannya permohonan izin poligami ketika syarat fakulatif tidak terpenuhi
dan upaya hukum perlindungan hak terhadap Termohon yang kerap kali
terobjektif dari dalil yang diajukan oleh Pemohon
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan yang menjadi
rumusan masalah, yakni untuk mengetahui bagaimana analisis upaya hukum
perlindungan hak perempuan sebagai istri dari perkara permohonan izin poligami
dan mengatahui pertimbangan hakim perkara Nomor 673/Pdt.G/2021/PA.JS
tentang permohonan izin poligami. Metode penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan analisis deskriftif. Penelitian ini
menggunakan jenis penelitian metode hukum normatif, yakni penelitian hukum
doktriner atau penelitian kepustakaan karena penelitian ini hanya ditujukan pada
peraturan tertulis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan Hakim menimbang melalui
sosial justice dengan adanya persetujuan istri pertama menjadi pertimbangan
hukum dalam mengabulkan permohonan izin poligami sebagai upaya hukum
perlindungan hak perempuan dan dalam hal keperdataan Majelis Hakim menjamin
ahli waris serta kepastian harta bersama untuk menyelamatkan hak istri pertama.
Hakim memutuskan izin poligami Nomor 673/Pdt.G/2021/PA.JS. Dikabulkan
melalui persangkaan dan keyakinannya ketika menggali suatu perkara yang
didahului pembuktian. Dengan cara menimbang maslahat dan mafsadat yang akan
timbul dari poligami ini dan merujuk pada persetujuan istri pertama maka
permohonan izin poligami tersebut layak untuk dikabulkan meskipun syarat
fakulatif tidak terpenuhi pada perkara Nomor 673/Pdt.G/2021/PA.JS
| 41/PMH/2023 | 41/PMH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Deskripsi Fisik
xiii, 79 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain