PELARUNGAN JENAZAH KE LAUT PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM ISLAM (STUDI KASUS PELARUNGAN ANAK BUAH KAPAL INDONESIA DARI KAPAL LONG XING 629)
Pekerjaan Anak Buah Kapal seluruhnya dijalankan sesuai dengan perintah kapten kapal, terkait pengoperasian, pemeliharaan serta penjagaan kapal dan muatanya. Namun banyaknya ABK Indonesia yang tidak memiliki keterampilan dan pengetahuan cukup mengenai pekerjaan di kapal asing mengakibatkan timbulnya banyak masalah bagi ABK Indonesia sendiri, antara lain terjadinya eksploitasi sehingga menimbulkan terjadinya kasus-kasus lainnya seperti pelarungan jenazah yang tidak sesuai dengan prosedur. Bagaimana pandangan Hukum Internasional dan Hukum Islam mengenai pelarungan jenazah ke laut dan apakah pelarungan jenazah ABK Indonesia yang dilakukan oleh para anak buah kapal Long Xing 629 lainnya pada 30 Maret 2020 sesuai dengan hukum Internasional dan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan pendekatan yuridis normatif (penelitian hukum normatif) yaitu dengan pendekatan perbandingan (comparative approach) dan metode library research (kajian kepustakaan) dalam mengolah dan menganalisa data. sumber penelitian sekunder yang di peroleh dari dari buku-buku, hasil penelitian, jurnal-jurnal dan lainnya yang berkenaan dengan pelarungan jenazah ke laut. Hasil dari penelitian ini mengenai pelarungan jenazah telah diatur dalam Internasional Labour Organization Pasal 30 dan dalam pandangan hukum Islam, pemakaman wajib menunggu sampainya kapal ke daratan yaitu 1-2 hari. Jika dikhawatirkan jenazah akan rusak, maka jenazah dapat dilarungkan sesuai dengan syarat-syarat pelarungan jenazah menurut para ulama. Pelarungan jenazah yang terjadi pada 30 Maret 2020 di kapal Long Xing 629 tidak sesuai dengan hukum internasional yang tertuang pada ILO Pasal 30 tentang penerapan pelarungan jenazah abk Indonesia di perairan Internasional. Sama hal nya pelarungan jenazah menurut hukum Islam ini tidak sesuai dengan syarat-syarat dari pandangan para ulama, sedangkan kondisi pada saat itu sangat memungkinkan jenazah abk Indonesia dimakamkan sesuai dengan pengurusan jenazah muslim pada umumnya.
42/PMH/2023 | 42/PMH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Deskripsi Fisik
viii, 84 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain