Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

TINDAK PIDANA MENYEBARKAN BERITA BOHONG (Studi Kasus Putusan No. 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim)

No image available for this title
Studi ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dan sanksi pidana bagi orang yang melakukan penyebaran berita bohong dan melakukan turut serta terhadap penyebaran berita bohong dalam putusan No. 225/Pid.sus/2021/Pn jkt.tim.
Di dunia yang serba digital penyebaran informasi di media massa kian semakin mudah, hal ini kerap menimbulkan masalah berupa penyebaran berita bohong yang marak di lakukan di media massa, termasuk yang berkaitan dengan pandemi Covid 19 yang sedang melanda Indonesia, dalam hal ini ditemukan dua permasalahan untuk diteliti, pertama, bagaimana perlindungan terhadap kerahasiaan rekam medis dan data privasi pribadi di Indonesia, kedua, bagaimana majelis hakim menafsirkan Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 terhadap putusan hukuman kepada Habib Riziq Shihab. Untuk memecahkan persoalan tersebut metode penelitian yang digunakan yaitu secara yuridis normatif, jenis penelitian melalui pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep- konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan. Dari hasil penelitian ini ditemukan bahwa: pertama, upaya yang dilakukan pemerintah dalam rangka melindungi data pribadi khususnya terkait dengan rekam medis pasien pandemi Covid 19 di Indonesia. Seringkali identitas penderita atau orang yang telah terpapar Covid 19 diketahui oleh masyarakat di lingkunganya, yang berimplikasi pada diasingkannya penderita tersebut dari masyarakat sekitar. Kedua, majelis hakim memutuskan hukuman terhadap Habib Riziq Shihab pada pengadilan negeri Jakarta timur dengan pidana empat tahun penjara, kemudian putusan pada tingkat banding memperkuat putusan pertama yaitu putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tahapan putusan kasasi Mahkamah Agung memotong masa hukuman terhadap Habib Riziq Shihab dari empat tahun menjadi hanya dua tahun penjara, dengan pertimbangan hakim perbuatan pidana menyiarkan kabar bohong oleh Habib Riziq Shihab hanya terjadi di media massa, perbuatan tersebut tidak menimbulkan korban jiwa, fisik, atau kerugian harta benda terhadap pihak-pihak lain.
Ketersediaan
43/PMH/202343/PMH/2023Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

-

Penerbit

FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta : UIN Jakarta.,

Deskripsi Fisik

viii, 72 Hal

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

NONE

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan