KOMPARASI METODE IJTIHAD TENTANG KEDUDUKAN WANITA KARIR PERSPEKTIF SYEKH YUSUF AL-QARADHAWI DAN PROF QURAISH SHIHAB
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kedudukan wanita karir perspektif Syekh Yusuf Al Qaradhawi dan Prof. Quraish Shihab dari segi metode ijtihad yang beliau gunakan. Memaparkan argumen-argumen yang sejalan dengan Al Qur‟an dan Sunnah kemudian dihubungkan dengan kondisi dan situasi kebutuhan akan wanita berkarir di zaman ini, dengan menyedikitkan madharat yang akan terjadi untuk kemaslahatan umat.
Berangkat dari banyaknya pendapat yang pro dan kontra mengenai kebolehan wanita dalam berkarir, peneliti hendak mengkaji salah satu pendapat yang pro terhadap hal ini, yaitu pendapat Syekh Yusuf Al Qaradhawi dan Prof. Quraish Shihab. Mereka membolehkan wanita untuk berkarir dengan beberapa ketentuan. Untuk itu, perlu dilakukan penelitian secara komprehensif terkait metode yang digunakan dengan mengkaji kembali kitab-kitab dan buku-buku kedua ulama tersebut untuk membuktikan bahwa apa yang ditetapkannya berdasarkan landasan hukum Islam dan di negaranya masing-masing. Sehingga dapat kita simpulkan bahwa ketentuan mengenai kebolehan wanita karir ini merupakan ijtihad ulama untuk memudahkan wanita untuk bergerak menjadi lebih baik dan untuk kemaslahatan umat.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif dengan metode penelitian hukum normatif yang merujuk pada referensi kitab, buku, jurnal serta tulisan-tulisan para sarjana yang erat kaitannya dengan subjek penelitian ini, kemudian diolah dengan metode analisis deskriptif sehingga dapat disajikan secara detail, komprehensif, jelas, sistematis hingga dapat menjawab permasalahan penelitian secara faktual dan akurat.
Kesimpulan dari penelitian ini membuktikan bahwa Syeikh Yusuf Al-Qaradhawi dan Prof. Quraish Shihab sama-sama membolehkan wanita untuk berkarir baik di dalam maupun di luar rumah dengan tetap memperhatikan adab sebagai seorang wanita muslimah. Keduanya menggunakan landasan hukum Al-Quran dan Sunnah Nabi SAW dibuktikan dengan dalil-dalil yang menjadi penguat argumentasi atas ketentuan apa yang sebaiknya wanita muslimah lakukan ketika sedang bekerja di luar rumah.
44/PMH/2023 | 44/PMH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Deskripsi Fisik
ix, 76 hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain