IJAB DAN QABUL DALAM PERNIKAHAN ONLINE
PERSPEKTIF ULAMA MAZHAB FIKIH
Ridwan - Personal Name
Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan pendapat para ulama mazhab dalam fikih tentang ijab qabul dalam pernikahan online, yang dimana dalam perkara tersebut ijab qabul online masih menjadi sebuah perdebatan mengenai keabsahannya, dikarenakan ijab qabul online adalah suatu perkara yang baru atau kontemporer maka tentu saja perkara tersebut tidak ada dalam Al-Quran dan Al-Sunnah, sehingga para ulama Mazhab Fikih berbeda pendapat dalam menetapkan hukum ijab qabul dalam pernikahan online ini.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan melakukan pengkajian terhadap buku-buku dan kitab-kitab fikih yang berkaitan dengan judul skripsi ini. jenis data yang diteliti ada dua macam yaitu data primer dan data sekunder. Data primer berupa kitab Al-Fiqh Al-Islam Wa Adillatuh karya Wahbah Az-Zuhaili, dan data Sekunder diambil dari buku ataupun kitab yang berkaitan dengan skripsi ini.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Ijab qabul online dapat dijadikan alternatif jika para pihak tidak bisa hadir dalam ijab qabul tersebut, akan tetapi ijab qabul online tidak dapat langsung dijalankan karena ada sebuah pernikahan yang lebih utama dari ijab qabul online ini, yakni ijab qabul atau pernikahan yang diwakilkan (mewakilkan pihak yang tidak bisa hadir), jika tidak ada yang mewakilkan juga, maka ijab qabul online dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan beberapa pendapat ulama Mazhab. Dalam Mazhab Hanafiyah dan Hanabilah berpendapat bahwa. Ijab qabul online dapat dilaksanakan, dikarenakan mazhab Hanafiyah dan Hanabilah mengartikan ittihad al-majlis sebagai kesinambungan waktu antara pengucapan ijab dan qabul, dan kedua mazhab tersebut juga mengesahkan pernikahan melalui surat yang dimana antara pihak mempelai laki-laki dan wali perempuan tidak berada dalam satu tempat. Sedangkan dalam Mazhab Maliki dan Syafi’i Berpendapat bahwa ijab qabul online tidak dapat dilaksanakan, karena dalam Mazhab Maliki dan Syafi’i, mengartikan ittihad al-majlis sebagai kesatuan tempat dan waktu, dimana para pihak terkait harus hadir dalam akad tersebut.
46/PMH/2023 | 46/PMH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
viii, 78 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain